Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah India Usulkan Larangan Surogasi Komersial

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2016 10:48 10:48 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Agustus 2016 10:48
Bagikan
Parelemen usulkan RUU melarang orang bukan pemegang paspor India, orangtua tunggal warganegara India, serta kaum homo miliki anak lewat surogasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah India telah mengajukan usulan rancangan undang-undang pembatasan penggunaan surogasi guna menghentikan eksploitasi perempuan-perempuan miskin.

Jika disetujui parelemen, RUU itu juga akan melarang orang bukan pemegang paspor India, orangtua tunggal warganegara India, serta kaum homoseksual memiliki anak lewat cara surogasi.

Pasangan mandul masih bisa mendapatkan anak lewat surogasi, tetapi harus ada hubungan keluarga.

India selama ini dikenal sebagai “suroogacy hub” dunia, di mana pasangan mandul baik dari dalam maupun luar negeri membayar wanita lokal untuk mengandung embrio mereka sampai kelahiran.

Surogasi adalah proses untuk mendapatkan anak melalui penitipan kehamilan pada wanita lain. Embrio milik pasangan yang dihasilkan lewat proses inseminasi buatan dititipkan kepada wanita lain tersebut, bisa kerabat atau orang asing sama sekali yang bersedia dititipi bakal janin di rahimnya. Perbedaannya dengan bayi tabung biasa, pada bayi tabung biasa embrio ditanam dalam rahim wanita si pemilik telur, yang telah dibuahi sperma pasangannya atau pria lain lewat inseminasi butan. Dalam kasus surogasi ekstrim, embrio yang dititipkan oleh pasangan AB merupakan hasil pembuahan telur A oleh sperma pria asing atau telur wanita asing dibuahi oleh sperma B. Embrio itu kemudian dititpkan kepada wanita C. Lebih ekstrim lagi, AB mendapatkan anak secara surogasi dari embrio hasil pembuahan telur seorang wanita asing dan sperma seorang pria asing. Embrio “orang asing itu” kemudian dititipkan kepada wanita C, dan setelah lahir diakui sebagai anak pasangan AB.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Industri surogasi di India diperkirakan menghasilkan uang lebih dari $1 miliar setahun.

Menteri Luar Negeri Sushma Swaraj, yang mengumumkan hal itersebut hari Rabu (24/8/2016), mengatakan bahwa dalam RUU itu hanya pasangan mandul lokal yang telah menikah sedikitnya 5 tahun yang boleh berusaha mendapatkan anak lewat surogasi. Wanita yang rahimnya dipinjam harus masih dari keluarga sendiri.

“Ini adalah RUU komprehensif yang sama sekali melarang surogasi komersial,” kata menteri wanita itu kepada para wartawan seperti dikutipBBC.

“Pasangan tak beranak, yang secara medis tidak mampu memiliki anak, bisa meminta tolong kepada kerabat dekatnya, yang disebut denganaltruistic surrogacy,” imbuhnya.

RUU itu juga akan membatasi seorang wanita hanya boleh menjadi ibu surogasi sekali saja dalam hidupnya.

Sepertiga orang miskin di dunia ada di India. Para kritikus berpendapat kemiskinan menjadi faktor utama yang mendorong perempuan-perempuan di India menyewakan rahimnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kehamilanmandulpenyewaan rahimSurigasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Burkini dan Islamophobia Akut
Tulisan selanjutnya Berjaga-Jaga Jika Ada Serangan, Jerman Akan Minta Warganya Menyetok Makanan dan Minuman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?