Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Mengapa Harus Pecah Karena Isbal?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 September 2016 09:04 9:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 September 2016 09:30
Bagikan
Bagikan

oleh: Bahrul Ulum

 

DI banyak tempat, telah beredar sebuah poster tentang tata cara memakai pakaian dalam sholat. Disebutkan dalam poster tersebut bahwa seseorang yang memakai celana di atas mata kaki hukumnya sunnah, sejajar dengan mata kaki hukumnya makruh dan di bawah mata kaki hukumnya haram.

Tentu saja poster ini mengusik banyak pihak sehingga suatu ketika diadakan seminar untuk mendialogkan isi poster tersebut. Salah satu narasaumbernya adalah tokoh yang membuat poster, sedang lainnya pihak yang tidak setuju dengan poster tersebut.

Tentu saja perdebatan ini cukup seru karena menurut narasumber yang tidak setuju dengan poster tersebut persoalan isbal masuk wilayah ijtihad. Artinya para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Kalau kita tilik pendapat para ulama salaf maupun kholaf memang beragam dalam menghukumi masalah tersebut. Sebagian mengatakan haram secara mutlak sedang yang lain menghukumi haram dengan syarat yaitu sombong.

Yang menghukumi haram secara mutalk berdasar hadits Nabi yang berbunyi:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah Neraka.” (HR. Bukhari 5787).

Sedang ulama yang menghukumi haram dengan syarat  berdasar hadits Nabi yang berbunyi:

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

Berdasar keterangan di atas berarti persoalan isbal masuk wilayah khilafiyah atau  ijtihadiyah di kalangan para ulama. Artinya memang tidak ada ijma’ di kalangan ulama mengenainya.

Dalam menyikapi masalah ijtihad, para ulama telah sepakat, agar bersikap bijak dengan tidak mencela atau mencaci orang yang berbeda pendapat dengan dirinya.  Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama hanya mengingkari permasalahan yang diijmakkan. Adapun yang diperselisihkan (khilafiyah), tidak ada pengingkaran.” (Syarh An Nawawi ‘alaa Muslim: 2/23). Demikian juga Ibnu Taimiyyah dengan tegas mengatakan bahwa orang yang beramal dengan hasil ijtihad para ulama, tidak boleh diingkari dan tidak boleh dihajr (boikot).” (Majmuu’ al Fatawa: 20/207)

 Jauhi Saling Mencela

Meski isbal sudah jelas masuk wilayah ijtihad, namun sayang sebagian kaum Muslimin kurang bijak dalam menyikapinya.  Sikap bijak yang dicontohkan oleh para ulama ternyata tidak diindakan. Akibatnya, diantara mereka yang berbeda pendapat kemudian saling mencela dan mengolok.

Yang berpendapat isbal hukumnya haram kemudian mencela yang isbal. Demikian juga sebaliknya. Sikap seperti ini menunjukkan tidak adanya adab dalam memahami masalah furuiyah.

Padahal mencela dan mencaci-maki orang Muslim termasuk dosa besar dan haram hukumnya. Sifat ini merupakan ciri-ciri orang munafik.

Islam sangat melarang seseorang menghina atau mencela sesama muslim sebab kadang kala yang dicela  belum tentu lebih buruk daripada yang mencela. Bahkan tidak menutup kemungkinan yang dicela lebih baik dari yang mencela.

Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٌ۬ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرً۬ا مِّنۡہُمۡ وَلَا نِسَآءٌ۬ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرً۬ا مِّنۡہُنَّ‌ۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَـٰبِ‌ۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَـٰنِ‌ۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ (١١)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, Maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS: Al Hujarat [49]: 11)

Ayat ini sebagai larangan seorang Muslim mencela dan merendahkan muslim lainnya.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya kekufuran.” (Riwayat Bukhari Muslim)

Celaan dan hinaan semakin besar jika ia berupa tuduhan kepada seseorang dalam hal agamanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekufuran, melainkan akan kembali kepadanya tuduhan tersebut jika yang dituduhnya tidak demikian.” (Riwayat Bukhari).

Dari Hadits ini sebenarnya bisa diambil pelajaran yang sangat berharga, bahwa perbuatan suka mencela itu bisa jadi akan kembali kepada diri kita.

Dalam rangka mencega perbuatan buruk ini, Islam mengajarkan kita agar berhati-hati dengan perbuatan tersebut.  Sebab syariat telah menetapkan bahwa orang yang pertama mencela lebih besar dosanya dari dua orang yang saling mencela. Rasul bersabda, “Dua orang yang saling mencela, maka dosa yang dikatakan keduanya akan ditanggung oleh orang yang pertama kali memulai, selama yang terzalimi tidak melampuai batas.” (Riwayat Muslim)

Berdasar keterangan di atas bisa ditegaskan bahwa mencela dan menjatuhkan kehormatan sesama Muslim sangat bertentangan dengan syariat. Kehormatan adalah satu dari lima dasar kebutuhan primer (al kulliyaatu al khams) manusia yang dijaga keutuhannya oleh syariat.

Islam melarang sikap saling mengejek dan mencela sesama muslim karena akan berdampak pada keretakan persatuan dan kesatuan umat.

Sebaliknya, Islam menganjurkan agar menjauhi sifat tersebut demi kemualiaan seseorang.  Ketika Rasulullah ditanya siapakah muslim yang utama, beliau menjawab, “Yaitu orang yang selamat kaum muslimin dari tangan dan lisannya.” (Riwayat Bukhari Muslim)

Semoga kita dimasukkan orang-orang yang mulia di sisi Allah dengan menjauhi sifat tercela tersebut. Amin.*

Penulis adalah Sekretaris MIUMI Jatim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Isbalmencelashalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangladesh Hukum Gantung Pemimpin Partai Islam
Tulisan selanjutnya Muhammad Nama Paling Populer di Inggris Kalahkan Oliver

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?