Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Reklamasi Bentuk Pemerkosaan Ibu Kota

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2016 17:15 5:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2016 17:15
Bagikan
Reklamasi dinilai proyek mercusuar yang hanya menguntungkan pihak pengembang.
Bagikan

Oleh: Bagus Tito Wibisono

 

MASIH belum hilang dari ingatan sorak sorai nelayan dan rakyat Jakarta ketika gugatannya dikabulkan oleh PTUN, 31 Mei lalu. Pengadilan meminta kepada tergugat, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, untuk menunda proses reklamasi sampai berkekuatan hukum tetap. Pengadilan mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Pergub Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi terhadap PT Muara Wisesa Samudra. Hal tersebut disebabkan banyaknya aspek yang mendapatkan dampak buruk seperti lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial budaya.

Namun, pernyataan Menko Maritim baru, Luhut B. Panjaitan, 13 September lalu menyayat hati rakyat Jakarta. Bertempat di kementerian ESDM, Luhut telah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi. Keputusan ini jelas sepihak, tidak transparan, dan melanggar asas-asas hukum yang berlaku. Bagaimana tidak, putusan PTUN memiliki legal standing yang jelas serta kekuatan hukum yang valid. Namun, putusan hukum tersebut didobrak secara arogan melalui jalur kekuasaan. Tindakan ini secara tegas menciderai hukum Indonesia, khususnya induk hukum UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga mengindikasikan naiknya Luhut sebagai menko maritim adalah untuk melegalisasi proyek reklamasi.

Keputusan yang diambil menko maritim tidak dibarengi dengan hasil kajian berupa dokumen maupun naskah akademik  yang disebar kepada publik. Sehingga, masyarakat tidak dapat menilai apa saja yang menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil tersebut. Berbeda dengan keputusan moratorium sebelumnya yang hasil kajiannya bisa diakses dan bersifat transparan. Selain itu, penundaan dan pemindahan lokasi konferensi pers pada selasa lalu menunjukan sifat pengecut seorang menteri.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Pasalnya konferensi pers yang akan dilakukan itu dikawal oleh aksi demonstrasi mahasiswa BEM Seluruh Indonesia dan nelayan. Baru setelah aksi demonstrasi bubar, menko melaksanakan konferensi pers. Seharusnya jika proyek ini tidak bermasalah menteri tidak harus takut berhadapan dengan publik, rakyatnya sendiri.

Tidak hanya sampai disitu, ketika konferensi pers hendak dilaksanakan nyatanya pengawalan mahasiswa tetap berlanjut. Mahasiswa dari BEM UI hadir untuk mempertanyakan keputusan dilanjutkannya reklamasi. Secara mendadak terjadilah audiensi dan pemaparan kementerian kepada mahasiswa. Terjadilah dialektika dan tidak sedikit pemaparan menteri mampu disanggah oleh mahasiswa. Menariknya, rekaman berupa video, audio, dll diminta untuk dihapus oleh menteri. Hal ini menunjukan rasa ketakutan dari hasil kajian yang masih belum transparan dan mempertegas bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan reklamasi, karena banyak kejanggalan disana sini.

Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Dinilai Langgar Konstitusi

Secara logika tegas tergambar bahwa reklamasi bukan untuk rakyat Indonesia, tetapi untuk para pengembang dan kalangan menengah keatas. Reklamasi juga merupakan produk yang melanggar nawacita, karena negara menjadi lemah karenanya. Bagaimanapun juga nelayan membutuhkan laut untuk kehidupannya, bukan rusunawa ataupun pulau palsu yang menyediakan kebahagiaan semu. Reklamasi adalah bentuk pemerkosaan kepada Ibu Kota, karena jalur strategis perdagangan, perekonomian, bahkan sosial dan politik akan dikuasai oleh pengusaha dan pihak asing yang bermukim disana.

Jika sudah demikian, maka rakyat Jakarta tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya terbelenggu dalam penjajahan model baru. Maka selagi masih bisa bergerak, jangan siakan kesempatan tersebut. Karena ketika kita diam saat Ibu Kota diperkosa, kita adalah anak durhaka.*

Penulis Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Ketua BEM UNJ

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaya PurnamaGubernur DKI JakartaReklamasi Pantai Utara Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bymaristan
Tulisan selanjutnya Adhie Massardi: Munculnya Sikap Anti China Karena Tingkah Laku Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?