Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Beradegan Mesra, Aktris Terkenal Didepak dari Industri Perfilman Nigeria

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2016 06:07 6:07 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Oktober 2016 06:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang aktris terkemuka Nigeria dilarang berkiprah dalam industri film berbahasa Hausa karena berperilaku immoral, kata otoritas perfilman setempat.

Rahma Sadau dianggap melakukan tindakan tidak sopan dengan berpelukan dan bermanja-manja dalam sebuah adegan video dengan pesohor Classiq.

Industri film yang populer dengan sebutan Kannywood itu kerap mendapat kecaman dari tokoh-tokoh setempat, karena dianggap menyebabkan degradasi moral masyarakat.

Di wilayah utara Nigeria, di mana masyarakatnya kebanyakan menganut Islam dan bahasa Hausa menjadi alat komunikasi sehari-hari, adalah tabu bagi laki-laki dan perempuan berpegangan tangan atau berciuman di muka publik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sadau, yang sedang berlibur ke India, belum memberikan komentar mengenai keputusan Motion Pictures Practitioners Association of Nigeria (Moppan) itu.

Kepada BBC Hausa, Ketua Moppan Muhammadu Kabiru Maikaba mengatakan larangan yang dikenai atas Rahma Sadau itu “total”.

“Ini bukan pertama kalinya dia melakukan tindakan tidak terkontrol seperti itu. Kami sudah memberikan peringatan kepadanya, tetapi dia masih terus saja mencoreng citra kami,” kata ketua Moppan itu seperti dikutip BBC Senin (3/10/2016).

Dalam adagen video yang dipermasalahkan itu, Sadau muncul bersama penyanyi terkenal Classiq yang melantunkan lagu berjudul “I Love You”. Penyanyi pria itu ceritanya kepincut dengan seorang wanita penjual sayur di pasar, yang diperankan oleh Sadau. Awalnya perempuan tersebut menolak didekati, tetapi kemudian jatuh cinta padanya. Si wanita tampak malu-malu kucing berpegangan tangan, berdekatan dan sedikit berpelukan dengan pria itu,.

Adegan itu menurut standar norma di negara-negara Barat dianggap masih sopan, tetapi tidak demikian menurut budaya setempat.

Dalam pernyataannya, Moppan mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan atas Rahma Sadau itu akan membuat gentar aktor dan aktris lain yang ingin mencoba-coba beradegan tidak sopan.

Wartawan BBC Isa Sanusi dari ibukota Abuja melaporkan bahwa dalam tata-tertib yang dibuat Moppan disebutkan para pelakon dilarang melakukan hal-hal yang melanggar budaya Islam dan Hausa.

Isa Sanusi juga melaporkan bahwa banyak warga di wilayah utara Nigeria yang merasa Rahma Sadau bertindak melanggar batas dalam video klip bersama Classiq itu.

Classiq sendiri tidak bisa dikenai sanksi oleh Moppan, karena dia bukan termasuk anggota persatuan pelaku industri perfilman Nigeria itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Uji Materi Pasal Kesusilaan, Hakim MK: Terus Diproses
Tulisan selanjutnya New York Melarang Yayasan Donald Trump Menggalang Dana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?