Hidayatullah.com—Kejaksaan New York memerintahkan agar yayasan milik capres Amerika Serikat Donald Trump menghentikan aktivitasnya menggalang dana di negara bagian itu, seraya memperingatkan jika masih melanggar maka akan dianggap sebagai “penipuan berkelanjutan”.
Kantor Kepala Kejaksaan New York Eric Scheiderman mengatakan Donald J. Trump Foundation melanggar peraturan di negara bagian itu yang menyebutkan bahwa organisasi nirlaba yang menggalang dana diluar donasi harus mendaftar ke kantor Charities Bureau. Jika tidak melapor, maka yayasan milik pengusaha properti itu akan dianggap melakukan penipuan.
Dilansir Reuters Senin (3/102016), perintah itu diterbitkan oleh kejaksaan menyusul serangkaian laporan dalam koran The Washington Post yang mengatakan bahwa sejumlah penyimpangan dilakukan oleh yayasan milik Donald Trump tersebut, termasuk menggunakan dananya untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang melilit perusahaan miliuner itu.
Washington Post melaporkan bahwa Trump diduga telah melakukan pelanggaran atas peraturan US Internal Revenue Service dengan membeli dua lukisan potret dirinya, yang dipajang di klub golf pribadinya di New York dan Florida.
Trump mendirikan yayasan itu pada tahun 1988. Yayasan tersebut tidak memiliki programnya sendiri, melainkan menyumbangkan dana ke lembaga-lembaga nirlaba lain seperti Police Athletic League yang diperuntukkan bagi pemuda.
Begitu yayasan menerima sumbangan tidak hanya dari anggota-anggota keluarga Trump, atau juga menerima sumbangan dari pihak luar, maka lembaga nirlaba itu wajib didaftarkan ke Charities Bureau.
Masalah ini muncul sementara Donald Trump harus berjibaku menangkal tudingan bahwa dirinya tidak membayar pajak penghasilan selama hampir 20 tahun.
Pihak Trump, yang sedang bersaing ketat dengan calon presiden Partai Demokrat Hillary Clinton untuk memenangi pilpres, menuding tuduhan-tuduhan itu bermotif politik.*