Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Keharaman Pemimpin Kafir Derajatnya Mutawattir, Tak Ada Khilafiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2016 00:55 12:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2016 04:00
Bagikan
Ketua Prodi Hukum Tata Negara/Politik Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry‎‎, H Mutiara Fahmi Lc MA
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepemimpinan Muslim adalah salah satu aspek sangat penting yang menjadi identitas dan jatidiri bagi umat Islam yang merupakan hal serius dan luas dampaknya dalam menjaga dan menyelamatkan agama.

Bahkan karena sangat penting, salah satu bagian dari topik kepemimpinan yang banyak dibahas dalam Al-Quran adalah soal larangan memilih non Muslim untuk memimpin kaum Muslimin yang sangat terang benderang. ‎

Tidak cukup dengan kalimat bernada anjuran, ayat-ayat yang menjelaskan soal ini bahkan disampaikan dengan bahasa perintah dan larangan yang sangat tegas. Tidak hanya sampai di sana,  beberapa ayat bahkan disertai  dengan  ancaman yang sangat serius  bagi  yang  melanggarnya.

Demikian antara lain disampaikan ‎ H Mutiara Fahmi Lc MA (Ketua Prodi Hukum Tata Negara/Politik Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry‎‎, saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Rabu (12/10/2016) malam.

“Ini bukan hal biasa dan jangan dianggap sepele. Kepemimpinan Islam itu bagian dari aqidah dan keimanan seorang Muslim. Bahkan Al-Quran mengancam barang siapa yang memilih pemimpin kafir, maka dia bagian dari si kafir. Jadi bukan masalah sederhana,” ujar Mutiara Fahmi yang juga Wakil Ketua Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin)‎ Aceh.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Kesepakatan para ulama salaf dalam memahami ayat tersebut juga menunjukkan ayat-ayat tentang larangan memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan mereka.

‎Menurutnya, keharaman pemimpin non Muslim dapat ditemukan bukan hanya dalam Al-Quran tapi juga dari semua sumber hukum Islam yang disepakati yaitu sunnah, ijma’ dan qiyas. Jadi ayat itu bukan multi tafsir seperti yang diklaim selama ini.

Karena memilih pemimpin itu tidak  hanya mencakup dimensi duniawi, lebih dari itu juga memiliki dimensi aqidah (ukhrawi). Karenanya, tidak selayaknya seorang Muslim masih menggunakan dasar dan acuan lain selain yang telah jelas dan tegas disebutkan dalam kitab sucinya Al-Quran, jika mereka benar-benar mengaku orang yang beriman.‎

Mutiara menjelaskan, dari belasan ayat Al-Quran yang mengharamkan pemimpin non Muslim dipilih oleh orang Islam, salah satunya Surat Al-Maidah ayat 51 menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian), sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Kafir?

‎Dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu Wata’ala menggunakan pilihan kata pemimpin dengan kata Walu. Padahal ada begitu banyak padanan kata pemimpin dalam bahasa Arab selain kata wali. Misalnya kata Amir, Raa’in, Haakim, Qowwam, Sayyid dan sebagainya.

“Mengapa Allah gunakan pilihan kata pemimpin dalam ayat tersebut dengan kata Wali? Karena secara bahasa, kata Wali memiliki akar kata yang sama dengan kata wilaayatan (wilayah/daerah). Karena itu, penggunaan kata wali mengindikasikan definisi pemimpin yang dimaksud ayat tersebut pemimpin yang bersifat kewilayahan. Dengan kata lain, non Muslim yang dilarang umat Islam memilihnya menjadi pemimpin adalah pemimpin yang menguasai suatu wilayah mayoritas kaum Muslimin,” jelas Mutiara yang juga unsur pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee.

Jika ditelusuri, pengecualian bolehnya menjadikan pemimpin non Muslim hanya dalam keadaan darurat yaitu, jika kaum Muslim dalam kekuasaan/pengaruh kuat Nasrani/Yahudi, dikhawatirkan keselamatan jiwa kaum Muslimin terancam. Maka boleh mengakui pemerintahannya dengan lisan kita, sedangkan hati tidak, serta tidak mengikuti kekafiran mereka.

‎”Pada masa Daulah Usmaniyah memang pernah mengangkat pemimpin non Muslim tapi itu hanya untuk wilayah yang mayoritas penduduknya juga non Muslim,” terangnya.

Sementara itu, terhadap penilaian sejumlah pihak yang mengklaim bahwa selama ini pemimpin non Muslim lebih baik kinerjanya dalam pemerintahan ketimbang Muslim, Mutiara tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.

“Karena, meskipin manusia menilainya baik, tapi tidak ada kemuliaan atas orang yang telah Allah hinakan‎ dengan kekafiran mereka. Jika pun ada satu dua kelebihan pada non Muslim dengan keahliannya, maka segera siapkan orang Muslim yang lebih mulia di mata Allah, untuk gantikan posisi dan keahlian non Muslim tersebut,” katanya.

Karenanya, umat Islam harus istiqamah dalam memilih pemimpin sesuai tuntunan Al-Quran karena tanpa istiqamah dan teguh pendirian tidak akan ada agama, dan umat Islam juga akan ditindas oleh orang di luar Islam karena tidak patuh perintah Allah.‎*/kiriman Musthafa Husen (Aceh)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:khilafiyahmutawatirpemimpin kafirpemimpin non Muslimsumber hukum Islamulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buya HAMKA Tidak Membodohi Kita [2]
Tulisan selanjutnya Kafir itu Syarrul Bariyyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?