Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Enam Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan Polisi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 November 2016 22:18 10:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 November 2016 14:15
Bagikan
Poster "Tangkap Ahok si Penista Agama" pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seharusnya sudah ditahan oleh kepolisian. Setidaknya ada 6 alasannya.

Demikian menurut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dalam konferensi pers di gedung AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016) pagi.

Alasan pertama, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan kedua, Ahok berpotensi melarikan diri walau sudah dicegah ke luar negeri oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri

“Ketiga, (Ahok) berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Munarman yang membacakan pernyataan GNPF MUI itu.

Termasuk barang bukti lainnya itu, kata dia, berupa perangkat rekaman resmi oleh Pemprov DKI Jakarta yang videonya diunggah ke akun resmi laman Youtube Pemprov.

“Keempat, (Ahok) berpotensi mengulangi perbuatannya, sesuai dengan sikap arogansinya selama ini yang suka mencaci ulama dan umat Islam,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, usai jadi tersangka, Ahok menyampaikan tuduhan pada sebuah media asing dengan menuding peserta aksi damai 4 November dibayar per orang Rp 500 ribu.

“Dan ini tuduhan tidak berdasar,” tegas Munarman.

PBNU Sesalkan Berita Negatif Media Asing Terkait Pemberitaan Aksi Damai 411

Alasan kelima kenapa Ahok harus ditahan, imbuhnya, pelanggaran terhadap hukum oleh Ahok telah membuat kegaduhan.

“Heboh secara nasional dan internasional, dan telah menyebabkan jatuh korban luka dan bahkan meninggal. Perbuatan Ahok sangat-sangat berpotensi memecah-belah NKRI,” ungkapnya tegas.

Ia membuktikan soal perilaku Ahok telah berpotensi memecah belah NKRI.

Kata dia, ada orang-orang yang tidak tahu masalah soal Ahok, tiba-tiba berdemo kalau Ahok ditahan maka akan membubarkan diri dari Indonesia.

Alasan keenam, tambah Munarman, selama ini tersangka yang dijerat Pasal 156 a KUHP itu selalu ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Eden, dan lain-lain.

“Sehingga, tidak ditahannya Ahok adalah ketidakadilan dan ketidaksamaan di muka hukum,” kata Munarman.

Aksi Bela Islam III

Oleh karena itu, GNPF MUI akan menggelar Aksi Bela Islam III yang terpusat di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

“Karena Ahok tidak ditahan, GNPF MUI akan gelar Aksi Bela Islam pada tanggal 2 Desember dengan judul Aksi Damai dan Doa untuk Negeri,” ujar Munarman.

Ahok tak Ditahan, GNPF MUI akan Gelar Aksi Bela Islam III di Bundaran HI

Tagline Aksi Damai dan Doa untuk Negeri itu, kata Munarman, adalah “Bersatu dan Berdoa untuk Negeri.”

“Kami (dalam aksi nanti) mendoakan Indonesia supaya selamat,” jelas Munarman, didampingi Pembina dan Ketua GNPF MUI yaitu Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, serta para tokoh lain.

Bareskrim Polri saat menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). [Foto: Syakur]
Bareskrim Polri saat menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). [Foto: Syakur]
Alasan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Ahok bisa ditahan jika syaratnya terpenuhi.

“KUHP mengatur adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya menyebut di antara syarat penahanan tersangka.

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Namun, Kapolri berdalih, kekhawatiran itu belum terlihat di kalangan para penyelidik dan penyelidik belum melihat ada kekhawatiran itu.

“Kecuali kalau yang bersangkutan (Ahok) membuat lagi dugaan yang sama (menistakan Al-Maidah:51/al-Qur’an/agama/ulama. Red),” ujarnya usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranaksi bela IslamAksi Bela Islam IIAksi Bela Islam IIIAksi Damai dan Doa untuk NegeriBachtiar NasirBasuki Tjahaja PurnamaGerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI)Habib Rizieq ShihabhukumKapolrikasus Ahokkepolisianketimpangan hukumMunarmanpenegakan hukumtersangka AhokTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama-Ulama Melayu Lintas Negara Harus Bersatu
Tulisan selanjutnya Masjid-Masjid di Moroko Ikut Melawan Perubahan Iklim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an

Berita
12 Juni 2026 21:40
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?