Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Rida HR Salamah menjelaskan proses perumusan Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI.
Dalam hal ini khusus terkait kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sikap dan Pendapat Keagamaan itu, terang Rida, dirumuskan oleh 4 komisi. Yaitu Komisi Pengkajian dan Penelitian, Komisi Infokom, Komisi Fatwa, dan Komisi Hukum Perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penelitian awal dilakukan oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian sejak terjadi gejolak di internal Pemprov DKI.
“Jadi bukan ujug-ujug dari Youtube dianalisis, bukan,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, lansir JITU Islamic News Agency baru-baru ini.
Kemudian, lanjutnya, penelitian menggunakan analisis diskursus (kualitatif riset), dengan mendalami apa yang berkembang di masyarakat, media sosial, dan di Pulau Seribu.
“Kita juga melakukan penelusuran realitas di masyarakat Pulau Pramuka. Jadi informan-informan kami ada di sana,” paparnya.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Membaru Bersama Masyarakat
Rida mengungkapkan, penelitian lapangan dilakukan melalui pendekatan penelusuran realitas dengan immersion (membaur) bersama masyarakat selama 4 malam.
“Sehingga mereka tidak merasa sedang diteliti, mereka bercerita apa adanya,” ungkapnya.
Kesimpulannya, kata dia, bahwa yang masyarakat dengar sama dengan yang dilihat dan diterima masyarakat di media sosial atau di luar Pulau Pramuka.
“Artinya sudah ada konfirmasi,” tegasnya.*