Hidayatullah.com– Selasa (24/01/2017) ini, agenda sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya, kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, memberikan fakta yang jelas dan tegas akan tindakan penistaan agama oleh Ahok.
“Berupa ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang ada dalam rekaman video utuh dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik,” ungkap Pedri yang juga salah satu pihak pelapor kasus itu.
Fakta ini, kata dia, sama sekali tak terbantahkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Kecuali mereka hanya mencari-cari masalah di luar pokok perkara.
“Diperkirakan saksi-saksi berikutnya takkan jauh dari fakta itu, karena memang itulah adanya kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, semalam, Senin (23/01/2017).
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah mengingatkan masyarakat untuk tetap fokus mengawal proses hukum kasus Ahok serta tidak teralihkan isunya.
Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
“Jangan terpancing dengan upaya provokasi menggiring kasus ini seolah hanya pertarungan satu kelompok dengan kelompok lain,” serunya.
Kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu, kata dia, telah menjadi perhatian seluruh elemen umat Islam.
“Bahkan bukan hanya Islam, umat lain pun mesti perhatian karena penodaan agama mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI,” tandasnya.
Sidang Kasus Ahok, Diduga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Saksi Pelapor
Dua Saksi Fakta
Diketahui, JPU akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan ketujuh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, itu.
“Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU,” ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Jakarta, Selasa, kutip Antara.
Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati
Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok, Nurkholis.
“Selama ini, kan, saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja,” ujar Trimoelja.
JPU Diminta Aktif Sikapi Pertanyaan-Pernyataan Pihak Ahok yang tak Relevan dengan Perkara
Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan, tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/01/2017).
Tiga saksi lainnya itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.*