Hidayatullah.com– Pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jaksa Penuntut Umum diminta lebih berperan aktif terkait sikap pihak terdakwa.
Demikian disampaikan pihak pelapor dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Center, dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) di Jakarta, Jumat (13/01/2017).
Saksi Sidang Kelima: Pertanyaan dan Pernyataan PH Ahok Banyak tidak Relevan dengan Perkara
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih berperan aktif secara maksimal meng-counter pertanyaan dan pernyataan yang tidak relevan dari pihak terdakwa dalam persidangan,” jelas Pedri dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com mewakili tiga pihak pelapor itu.
Hal ini perlu dilakukan, kata dia, demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat.
“Hal ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran Surat Dakwaan,” jelasnya.
Sudah 5 Kali, Sidang Kasus Ahok Diperkirakan Selesai April atau Mei
Dinilai Selalu Berupaya Membangun Opini
Permintaan itu disampaikan atas sejumlah catatan para pihak pelapor itu terhadap lima kali proses persidangan Ahok sepanjang ini.
Di antara catatannya, seperti diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pihak terdakwa Ahok dinilai selalu berupaya membangun opini.
Yaitu, jelasnya, dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang Kasus Ahok, Diduga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Saksi Pelapor
Pernyataan itu disampaikan ketiga pihak pelapor itu dibarengi Tim Advokasi mereka. Yaitu Denny Ardiansyah Lubis, SH, MH; Muhammad Ichsan, SH, MH; dan Arisakti Prihatwono, SH, M.Kn.
Kemudian, Mashuri Masyhuda, Busyra, SH, Evi Risna Yanti, SH, M.Kn, dan Agung Rachmat Hidayat SH, MH, jelas Pedri.*