Hidayatullah.com– Forum ulama di Jakarta menyatakan sikap terkait dengan penembakan terhadap keenam pengawal Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang insya Allah gugur sebagai syuhada dan terhadap proses hukum yang berujung penahanan HRS di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kami menuntut kebenaran dan keadilan dalam upaya proses hukum kejahatan HAM berat terhadap pelaku penembakan keenam pengawal Imam Besar Al-Habib Rizieq Shihab. Untuk itu kami mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, tanpa intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun,” ujar Ketua Pengurus Forum Koordinasi Alim Ulama Jakarta Timur KH Ahmad Rifai Adam Lc MA dalam pernyataannya bersama Sekretaris H Dahlan Aziz SE di Jakarta diterima hidayatullah.com, Jumat (18/12/2020).
Forum Ulama itu juga mendukung proses hukum praperadilan guna kepentingan pengujian keabsahan status tersangka HRS dan termasuk penahanannya yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum selaku kuasa HRS.
“Oleh karenanya, kami meminta Hakim Pengadilan Praperadilan memutus perkara dengan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan dengan keyakinan hati nurani, tanpa ada intervensi, pengaruh, dan tekanan dari pihak mana pun,” imbuhnya.
Baca: Komnas HAM Panggil Kabareskrim Minta Keterangan soal Otopsi 6 Jenazah Anggota FPI
Forum Ulama itu juga menyerukan kepada rakyat Indonesia agar senantiasa menjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungannya masing-masing.
“Selalu berdoa dan bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar proses hukum yang seadil-adilnya terselenggara sesuai dengan harapan. Mendoakan agar para habaib, alim ulama, tokoh, dan aktivis yang berjuang menuntut kebenaran dan keadilan selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wata’ala , khususnya Imam Besar Al-Habib Rizieq Shihab bersama elemen juangnya,” imbuhnya.
Baca: Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanannya
Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan akan digelar perdana pada awal tahun depan. Pengadilan juga sudah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menurut Humas PN Jaksel, Suharno, pihaknya telah memutuskan siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan HRS, yaitu hakim Akhmad Sayuti. Jadwal sidang akan dimulai pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB.*