Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2017 10:08 10:08 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2017 10:08
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sedari awal wajah hukum di Indonesia dipandang sudah tidak begitu berdaulat, di depan rentetan panjang peristiwa hukum yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Dalam konteks ini, tidaklah perlu kaget berlebihan, karena lemahnya kedaulatan hukum tampil dengan wajah yang memucat tak perlu tafsir untuk melihat dan merasakan itu semua,” ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal SH MH.

Yang mesti dilakukan saat ini tetap mengawal proses penegakan hukumnya. Sebab, imbuhnya, hukum telah dimatikan oleh kuasa politik, sehingga tak jarang banyak akrobatik celah hukum yang dilakukan.

Sekber Aktivis: Aksi Bela Islam Meluas karena Hilangnya Keadilan Hukum

Lihat saja, kata dia, penetapan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama yang begitu rumitnya.

“Seperti kita sedang berhadapan pada situasi kasus yang maha sulit, padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal penistaan agama,” ujar Faisal melalui pernyataan tertulis diterima hidayatullah.com Jakarta, semalam, Ahad (12/02/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, di persidangannya, pihak terdakwa Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon, yang berujung pada spekulasi publik akan adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak.

“Jelas ini langgar UU bahkan penegak hukum tak berupaya sedikitpun untuk menindaklanjuti pernyataan pihak terdakwa apalagi ini bukan delik aduan,” ungkapnya.

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Presiden dan Mendagri Berpotensi Langgar UU

Daftar panjang jika hukum betul-betul tidak berdaulat bertambah, setelah langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, imbuhnya.

Padahal, terang Faisal, jelas dan tegas perintah dalam pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika Presiden Joko Widodo dan Mendagri tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU tersebut.

“Bukankah pasal 83 (1) itu tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir,” ungkapnya.

Bahkan, jelas Faisal, pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak. Baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya, serta pihak pemerintah DKI agar tidak terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya.

Keadilan Hukum Disoroti, Kepolisian Dikhawatirkan Makin tak Dipercaya Masyarakat

Menurut Faisal, terkait penundaan pemberhentian Ahok, dalih Mendagri sepertinya memaknai Pasal 83 (1) menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.

Alasan yang dilontarkan Mendagri ini,  ungkap Faisal, tidak sama sekali memperhatikan prinsip objektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.

Menurutnya, subjektivitas Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal, terang Faisal, objektivitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun.

“Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip objektivitas,” tegas Faisal.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamadaulat hukumFaisalGubernur DKI Jakartakasus Ahokketimpangan hukumMendagri Tjahjo KumoloMuhammadiyahPemberhentian sementara AhokPemuda Muhammadiyahpengadilanpenistaan agamaPresiden Jokowiproses hukumsupremasi hukumterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait Ahok, Presiden Diminta Beri Contoh Patuh Hukum
Tulisan selanjutnya Dekati Pilkada DKI, Sidang ke-10 Kasus Ahok Dimajukan Senin ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?