Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Advokat: Dihubungkan dengan Habib Rizieq, Kasus Firza Banyak Kejanggalan

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Mei 2017 19:30 7:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Mei 2017 16:42
Bagikan
Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI, Alkatiri, di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI, Alkatiri mengungkapkan, banyak kejanggalan yang tampak dalam kasus pornografi Firza Husein yang dihubungkan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Di antaranya, kata dia, tentang pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi yang telah dilakukan kepolisian sebanyak tiga kali.

Baca: Pengacara Desak Kepolisian tak Lagi Paksa Firza Husein Akui Punya Hubungan dengan HRS

Menurutnya, setelah pemanggilan pertama sudah diketahui bahwa Habib Rizieq sedang melaksanakan umrah yang merupakan hak seseorang untuk beribadah dan memiliki ketentuan waktu tertentu.

“Misalnya, Mas bertamu ke rumah saya, dan diberitahu saya sedang umrah, apa besok Mas akan datang lagi? Kan, tidak, tunggu selesai ibadahnya,” ujar Alkatiri mencontohkan kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (18/05/2017).

Baca: Ditangkap Terkait “Makar”, Firza Husein Banyak Dicecar Pertanyaan di Luar Konteks Tuduhan

Ia mengatakan, surat pemanggilan dari kepolisian terlalu dipaksakan. Sehingga  jadi heboh dan membolehkan untuk penjemputan paksa karena sudah dilakukan surat pemanggilan ketiga. Bahkan direncanakan dengan melibatkan kepolisian internasional karena posisi Habib Rizieq yang berada di luar negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, terang Alkatiri, tidak heran jika Habib Rizieq merasa dikriminalisasi dan mengajukan pengaduan kepada Komisi Human Rights PBB.

Selanjutnya, sambung Alkatiri, bahwa dalam pasal yang dikenakan seharusnya yang dikejar adalah penyebar “chat seks”. Bukan terfokus pada pihak yang diduga terlibat didalamnya.

“Pasal yang diterapkan itu, kan, tentang penyebaran,” imbuhnya.

Baca: Wacana Permintaan Red Notice terhadap Habib Rizieq Shihab

Ia menjelaskan, sebagaimana pada kasus pornografi penyanyi Ariel pada 2010 silam, dikarenakan Ariel ceroboh memperlihatkan file pribadinya kepada orang lain hingga akhirnya tersebar luas.

“Kalau chat yang dianggap pornografi ini diterapkan, bukan pada penyebarnya, orang pacaran bisa masuk penjara gara-gara itu. Bisa ditangkap semua,” pungkasnya.

Diketahui, “chat seks” tersebut dinilai banyak pihak sebagai hoax alias kabar palsu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokat MuslimAliansi Advokat Muslim NKRIAlkatirichat Firza HuseinFirza HuseinfitnahHabib Rizieq ShihabHRSImam Besar FPIkepolisianKetua Aliansi Advokat Muslim NKRIpemeriksaanpenangkapanpenyidikanpesan berantaiPornografituduhan makar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Catatan dari Peringatan Isra’ dan Mi’raj di Kualalumpur
Tulisan selanjutnya Semua Korban Terseret Ombak Sudah Ditemukan, Tim SAR Gabungan Diapresiasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?