Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HTI Dibubarkan, Yusril: Ismail Yusanto Punya Legal Standing Gugat Perppu Ormas ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2017 14:39 2:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2017 07:30
Bagikan
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) bersama Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum lainnya di hari sidang perdana JR Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama kuasa hukumnya, Prof Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Kata Yusril, dalam sidang tadi, ada persoalan legal standing HTI. Sebab status hukum HTI sudah dicabut pemerintah.

Karena itu, ia akan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

“Jadi yang mohon (nanti) adalah Pak Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan Jubir HTI secara perseorangan yaitu beliau yang ormasnya dibubarkan,” ujarnya kepada para wartawan usai sidang pada Rabu (26/07/2017) pagi jelang siang itu.

Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK

Ismail, menurutnya, punya legal standing untuk mempersoalkan pembubaran ormasnya. Sebab HTI dibubarkan semena-mena.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, ujarnya, Ismail memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945.

“Insya Allah sidang akan diteruskan sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Diketahui, legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan/sengketa/perkara di depan MK.

Baca: Korban Sekularisasi dan Fenomena Perppu Ormas

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Yusril menjelaskan, sebelum HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, HTI adalah ormas yang berbadan hukum sah.

HTI merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) Perppu 2/2017.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanIsmail YusantoJudicial Review Perppu OrmasJuru Bicara HTIlegal standingMKormas berbadan hukumormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasPerppu Ormas digugatyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kongres AS Tetap Loloskan RUU Sanksi Baru Atas 3 Negara, meskipun Trump Keberatan
Tulisan selanjutnya Anggota Teroris IRA Akui Terlibat Serangan 1996 di Jerman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?