Hidayatullah.com– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama kuasa hukumnya, Prof Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Kata Yusril, dalam sidang tadi, ada persoalan legal standing HTI. Sebab status hukum HTI sudah dicabut pemerintah.
Karena itu, ia akan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
“Jadi yang mohon (nanti) adalah Pak Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan Jubir HTI secara perseorangan yaitu beliau yang ormasnya dibubarkan,” ujarnya kepada para wartawan usai sidang pada Rabu (26/07/2017) pagi jelang siang itu.
Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK
Ismail, menurutnya, punya legal standing untuk mempersoalkan pembubaran ormasnya. Sebab HTI dibubarkan semena-mena.
Padahal, ujarnya, Ismail memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945.
“Insya Allah sidang akan diteruskan sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.
Diketahui, legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan/sengketa/perkara di depan MK.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Yusril menjelaskan, sebelum HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, HTI adalah ormas yang berbadan hukum sah.
HTI merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) Perppu 2/2017.* Andi