Hidayatullah.com– Kementerian Agama meninjau langsung layanan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jamaahnya.
“Peninjauan langsung ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap PIHK untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan semestinya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis.
Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus itu menyampaikan hal tersebut ketika meninjau langsung pemondokan salah satu biro perjalanan haji khusus, Jumat (25/08/2017) lansir laman resmi Kemenag. Tidak disebutkan tempat peninjauan itu.
Menurut Yanis, ibadah haji khusus, dimana secara teknis yang membedakan haji reguler yaitu segi keberangkatan, proses pemulangan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji khusus juga lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
“Penyelenggaraan ibadah haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus, biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Kemenag untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus sehingga pengawasan dalam penyelenggaranya mesti dilakukan secara periodik,” ujarnya.
Baca: Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag
Menurutnya, haji khusus berbeda dengan haji reguler. Jamaah haji khusus memang ditempatkan di hotel yang sangat berdekatan dengan Masjidil Haram. Namun menurutnya, haji reguler juga tidak kalah dalam pelayanan pemondokannya, akomodasi, dan kateringnya. Bahkan saat ini pemondokannya sudah di-upgrade setingkat hotel bintang 4.
Menurut Muhajirin, jamaah haji khusus dan reguler tidak jauh berbeda, mereka sama-sama melakukan penyetoran awal kepada bank penerima setoran yang telah ditunjuk Kemenag.
“Jamaah haji khusus dan reguler juga mengikuti sistem daftar tunggu, namun yang membedakan haji khusus hanya menunggu paling lama 4-7 tahun, dan BPIH-nya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Cecep Nursamsi selaku Kasie Pengawasan PIHK menyebutkan, penyelenggara ibadah haji khusus hanya boleh memberangkatkan jamaah haji yang telah terdaftar di Kemenag dengan komposisi minimal 47 orang dan maksimal 240 orang.
“Namun, bila ada PIHK yang memperoleh jamaah haji lebih dari 240 orang wajib melimpahkan kelebihan jamaah hajinya ke PIHK lain atau yang disebut penggabungan,” ucapnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Persiapan Ibadah Haji DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengaku masih menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji tahun 1438 H/2017 ini. Pemondokan dan katering jadi catatan penting sorotan Timwas.
Baca: Soal Pemondokan dan Katering Haji, Catatan Penting Timwas DPR RI
Menurut Fadli yang baru saja tiba dari Arab Saudi, Kamis (24/08/2017), pemondokan di Madinah masih terlalu jauh lokasinya, sekitar 1,2 km. Pemondokan yang jauh itu dinilai menyulitkan akses bagi jamaah bila ingin bepergian atau beribadah ke pusat kota Madinah. Ketika Timwas meninjau pemondokan tersebut, ternyata masih kurang layak bagi jamaah haji Indonesia.*