Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Perppu Ormas, MUI Tekankan DPR-MK Pertimbangkan Aspirasi Umat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2017 14:30 2:30 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Oktober 2017 15:15
Bagikan
Aksi 287 umat Islam memprotes Perppu Ormas di Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Di antaranya, MUI menekankan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan aspirasi umat dalam mengeluarkan keputusan terkait Perppu Ormas.

Baca: RDPU DPR, DDII: Perppu Ormas Dapat Menjerat Anggota Ormas Dakwah

“MUI menekankan pentingnya DPR-RI dan MK-RI untuk memutuskan hal ini dengan penuh kehati-hatian, pertimbangan yang matang, penuh kearifan dan kebijaksanaan. Selain itu, DPR-RI dan MK-RI mengacu kepada kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dan aspirasi umat beragama, serta berdasarkan pada konstitusi, HAM, dan demokrasi,” demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bersama Sekjen Anwar Abbas di Jakarta dalam pernyataan sikap diterima hidayatullah.com, Sabtu (21/10/2017).

Selain itu, MUI berpesan agar penerapan Perppu Ormas hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif, melalui pertimbangan yang sangat matang dan komprehensif.

“Serta menghindarkan diri dari timbulnya keresahan dan kegaduhan yang luas di kalangan
masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas

MUI menyerahkan masa depan dan status Perppu Ormas kepada mekanisme politik dan hukum yang telah disediakan oleh konstitusi dan hukum.

Yakni katanya DPR sebagai pembahas dan pengambil putusan apakah menerima atau
menolak Perppu Ormas.

“(Dan) Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon yang melakukan pengujian terhadap Perppu ini,” imbuhnya.

Diketahui, sejauh ini aspirasi umat khususnya dari berbagai ormas Islam adalah menolak pemberlakuan Perppu Ormas.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasDPR RIhak berorganisasiHak KonstitusionalHTIHTI DibubarkanKetua Umum MUIKH ma'ruf AminMahkamah KonstitusiMajelis Ulama IndonesiaMUIormas Islam tolak Perppu Ormaspembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasSekjen MUIumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dari Myanmar ke Bangladesh, Pengungsi Rohingya 15 Hari Jalan Kaki
Tulisan selanjutnya Komisi Eropa Desak Suu Kyi Bawa Pengungsi Rohingya Kembali ke Pulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?