Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dewan Nasional Muslim Kanada Kecam Peraturan Larangan Niqab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2017 07:40 7:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Oktober 2017 07:40
Bagikan
Baliho anti niqab di Swiss.
Bagikan

Hidayatullah.com—Puluhan demonstran mengenakan masker bedah dan syal  hari Jumat sambil berdiri di halte bus di Quebec, Kanada guna memprotes undang-undang di provinsi tersebut yang memaksa orang membuka penutup wajah saat mengakses layanan public, tulis Anadolu Agency.

Sekitar 50 demonstran berkumpul pada Jumat di halte bus di Montreal sambil mengenakan masker bedah dan selendang yang menutupi wajah mereka.

Sopir bus bahkan menutupi wajahnya untuk menunjukkan ketidaksenangan dengan undang-undang baru tersebut.

Aturan tersebut termasuk mengendarai bus dan meminjam buku perpustakaan, serta pegawai sektor publik manapun di tempat kerja, termasuk dokter, guru, dan pekerja penitipan anak.

“Anggota lembaga publik harus menunjukkan netralitas agama dalam melaksanakan fungsinya,” demikian menurut RUU tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Larangan Cadar di Austria Mulai Berlaku

Pengunjuk rasa dan kritikus lainnya mengatakan undang-undang yang disahkan Rabu oleh Majelis Nasional Quebec itu mendiskriminasikan muslimah berniqab.

Dewan Nasional Muslim Kanada mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah “undang-undang yang diskriminatif”.

Direktur Eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, Ihsaan Gardee mengatakan, aturan yang melarang pemakaian burka merupakan pelanggaran kebebasan beragama yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut, justru bertentangan dengan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Bahkan Perdana Menteri Justin Trudeau, yang mengatakan bahwa bukan tugas pemerintah federal untuk melawan undang-undang baru Quebec, tampaknya akan ragu dengan ucapannya saat wartawan bertanya tentang regulasi tersebut pada hari Jumat.

“Saya tidak berpikir urusan pemerintah adalah memberi tahu wanita apa yang seharusnya boleh dipakai dan tidak,” katanya. “Sebagai pemerintah federal, kita akan bertanggung jawab secara serius dan melihat secara seksama apa implikasinya.”

Baca: Bulgaria Ikut Eropa Larang Cadar

Penetapan udang-undang tersebut menjadi perdebatan dikalangan kepala dearah. Mereka merasa pemerintah provinsi melangkahi kewenangan mereka sebagai pemimpin daerah dalam mengatur pelayanan publik.

Para kepala daerah berbedapat, regulasi ini sulit untuk diberlakukan. Hukum tersebut dinilai sebagai solusi untuk masalah yang tidak memiliki prinsip.

Wakil Presiden AMAL-Quebec, asosiasi yang menangani isu sekulerisme dan kewarganegaraan, Haroun Bouazzi mengatakan, mayoritas komunitas muslim di provinsi itu takut untuk memberikan aspirasi menentang regulasi tersebut.

Dia melanjutkan, mereka takut lantaran perdebatan berlangung sangat keras. Dia mengeaskan, pengesahan konstitusi itu artinya pemerintah telah mengambil hak-hak dasar warga tanpa alasan yang nyata dan tidak mendesak.

“Ini hari yang menyedihkan bagi demokrasi di Quebec,” tutup Haroun Bouazzi.

Pemerintah Quebec menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mendiskriminasi muslimah dan tujuan utamanya untuk memisahkan negara dari agama.

Quebec mengikuti jejak Prancis menerapkan larangan cadar, salib dan simbol keagamaan lainnya di tahun 2004.

“Kami hanya mengatakan alasan yang berkaitan dengan komunikasi, identifikasi dan keamanan, pelayanan publik harus diberikan dan diterima dengan wajah terbuka. Kami berada dalam masyarakat yang bebas dan demokratis. Anda berbicara kepada saya, saya harus melihat wajah Anda dan Anda harus melihat wajah saya. Sesederhana itu,” kata Perdana Menteri Philippe Couillard mengatakan kepada wartawan di Majelis Nasional provinsi tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarDewan Nasional Muslim KanadaIslam di KanadajilbabMajelis Nasional QuebecMuslimMuslimah KanadaniqabQuebecsekularisme Prancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Rohingya Unicef: 340.000 Anak Rohingya Hidup dalam Keadaan Mengerikan
Tulisan selanjutnya Bahrain Beli F-16 dari Amerika Senilai 50 T

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?