Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sikapi Penolakan Pengajian, Komnas HAM Minta Negara Hadir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 November 2017 08:13 8:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 November 2017 08:08
Bagikan
(Mantan) Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi kasus-kasus penolakan pengajian oleh ormas tertentu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyatakan keprihatinannya akan hal tersebut.

“Hampir 20 tahun reformasi, salah satu agenda reformasi adalah di samping mempertegas kita sebagai negara hukum, kemudian juga pengajuan hak asasi manusia,” katanya saat ditemui hidayatullah.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).

Maneger menegaskan bahwa yang mempunyai wewenang membubarkan hal semacam tersebut hanyalah negara.

“Negara harus memastikan bahwa tidak boleh ada di luar negara yang kemudian mengambil fungsi negara,” tegasnya.

Baca: Banser Tolak Felix, Mahfud MD: Pengajian Tak Boleh Dibubarkan Ormas

Oleh sebab itu, katanya, sebenarnya negaralah yang harusnya dituntut terhadap masalah ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kenapa (negara) tidak hadir memastikan aktor di luar negara yang membubarkan perkumpulan, pengajian,” ungkapnya mempertanyakan.

Selain itu, Maneger juga menjelaskan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh terpengaruh oleh desakan-desakan dari luar negara.

“Mestinya pihak kepolisian itu kemudian memeriksa siapapun pelaku dari aktor dari pembubaran itu,” tuturnya.

Pelanggaran HAM, jelas Maneger, terjadi ketika negara melakukan sesuatu atau negara melakukan pembiaran sebuah pelanggaran.

“Misalnya negara tahu bahwa orang berkumpul itu hak asasi, tapi kemudian hak asasi dibiarkan orang mengganggu. Itu negara melakukan pelanggaran HAM dengan pembiaran,” pungkas Maneger.

Baca: Kokam dan Laskar FPI Siap Jaga Tabligh Akbar Garut

Beberapa hari lalu Felix Siauw ditolak mengisi pengajian oleh Banser di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Banser dikabarkan telah membantah jika pihaknya melakukan pembubaran.

Sedangkan PCNU Garut menolak tabligh akbar di Garut jika dihadiri oleh Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir dan Ketua Umum DPP FPI Ustadz Shabri Lubis.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangilBanserBanser tolak Felix SiauwdemonstrasiFelix SiauwFelix Y SiauwFelix Y Siauw ditolak BanserGP ansorintoleransiKomisioner Komnas HAMkomnas HamManeger NasutionMasjid Manarul Islammassa NUNahdlatul UlamaNUNU BangilPasuruanPelanggaran HAMpengajian ditolak Banserpenolakan pengajian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ibukota India Sulit Bernapas Terkepung Polusi Udara
Tulisan selanjutnya Jelang Brexit Puluhan Bank Sibuk Cari Markas Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?