Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kuwait Memberlakukan Kembali Wajib Militer

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 November 2017 14:31 2:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 November 2017 14:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Staf Umum Kepresidenan, mereka yang berkewajiban untuk melakukan pelayanan militer dipanggil untuk bergabung ke dinas militer nasional.

Dalam keterangannya seruan tersebut ditujukan untuk orang-orang yang lahir antara tanggal 10 Mei dan 6 November 1999. Mereka diwajibkan untuk mematuhi seruan tersebut dan diperingatkan untuk tidak terlambat. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi pidana.

Peraturan wajib militer di Kuwait telah di tandatangani pada tahun 1980 dan dihentikan pada tahun 2001 karena ada celah dalam undang-undang.

Baca: Negara Kaya Kuwait Akan Hapus Semua Subsidi pada 2020

Parlemen negara itu kemudian  membahas RUU untuk mengembalikan sistem wajib militer yang pernah dibatalkan setelah invasi Iraq tahun 1990.

Baca: Anggota Parlemen Zionis Walk Out Usai Pembicara Kuwait Kecam Pidatonya

Parlemen Kuwait memutuskan pada 8 April 2015. Peraturan ini kemudian ditandatangani Emir Kuwait, Shekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah pada 4 Mei 2015, di mana memberlakukan undang-undang wajib militer selama dua tahun, untuk pria yang berusia 18 sampai 35 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam peraturan ini disebutkan,  setiap pria Kuwait yang melanggar hukum dalam masa perang atau panggilan untuk mobilisasi umum akan dipenjara sekurang-kurangnya 3 bulan sampai 5 tahun dan harus membayar denda sebesar 10.000 Dinar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Emir KuwaitKuwaitmiliterparlemensanksi pidanaundang-undang wajib militerwajib militer
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya tembakan artileri suriah Ratusan Warga Sipil Terkepung di Deir az-Zur, Goutha Timur Diserang 300 Kali
Tulisan selanjutnya Robert Mugabe Enggan Mundur Meski Ditekan Oposisi dan Gereja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?