Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejanggalan Penyusunan Regulasi soal Tembakau: dari Ayat Hilang sampai Diendapkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 November 2017 10:54 10:54 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 November 2017 10:54
Bagikan
[Ilustrasi] Reklame ajakan mewaspadai jebakan industri rokok di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, Julius Ibrani mengatakan, setiap proses penyusunan regulasi, apapun bentuknya, kalau membahas mengenai rokok pasti pembahasannya janggal dan substansinya aneh.

Ia mencontohkan, pada 1992, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, ada satu ayat yang menyatakan nikotin sebagai zat adiktif.

“Ini kalimat sangat dihindari industri rokok. Jangan sampai nikotin ini disebut sebagai zat adiktif. Sebab, kalau diketok sebagai zat adiktif. Maka sekeluarga yaitu narkotika, alkohol, dan tembakau (rokok) termasuk ke dalamnya,” jelas Julius.

Lantas, apa yang terjadi saat itu? Kata Julius, ayat itu hilang ketika dibacakan dalam rapat paripurna. Padahal, ketika pembahasan RUU Kesehatan kalimat itu jelas-jelas ada.

“Untung di dalam bagian penjelasan (ayat)nya masih ada,” ujarnya tersenyum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: 3 Poin Mencengangkan Hasil Rapat Direksi Industri Rokok Raksasa 1995

Berikutnya, masih kata Julius, tahun 2006 dan 2008 juga terjadi kejanggalan.”Bayangin, lebih dari 200 orang atau sepertiga anggota DPR mengusulkan RUU tentang Pengendalian Tembakau. Tapi, dicuekin sama Ketua Baleg dan Ketua DPR-nya sendiri.”

Padahal, UUD 1945 sudah memberikan mandat dan bahkan PBB menyatakan bahwa Indonesia sedang darurat rokok waktu itu. Sementara, RUU lain yang pengusulnya tidak pernah sampai mencapai 200 orang anggota DPR, justru selalu ditanggapi untuk dilakukan pembahasan.

Pada 2009, saat parlemen merancang Revisi UU Kesehatan tahun 1992, kata Julius, ada lagi kalimat yang hilang. Yaitu, tembakau mengandung zat adiktif. Kejadian juga sama pada tahun sebelumnya.

“Ratusan anggota DPR waktu itu langsung bertanya. Kalimat dalam ayat ini kenapa bisa hilang? Saat ditelusuri, terungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang bermain di situ. Akhirnya, ia dinyatakan melanggar kode etik. Ayatnya pun dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Baca: Penghilangan “Ayat Tembakau” Adalah Tindakan Preman Jalanan

Masih pada tahun yang sama (2009), Julius melanjutkan, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2011, dengan nomor urut 27.

Tapi, periode 2010 sampai 2011, setelah anggota DPR melakukan Kunjungan Kerja (Kunker), RUU PDPTK tersebut diendapkan.

“Akhirnya, 2012, Sidang Paripurna DPR menetapkan RUU Pertembakauan sebagai pengganti RUU PDPTK,” kata Julius pada acara Pelatihan Peliputan tentang Pengendalian Tembakau 2017 yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.

Baca: Industri Rokok Dituding Dalangi Hilangnya Ayat Tembakau

Kemudian, tahun berikutnya (2013-2014) RUU Pertembakauan dipaksakan untuk masuk Prolegnas. Tapi, ada penolakan dari anggota DPR dan pihak Kemenkes RI.

Tahun 2015-2016, tiba-tiba kalimat ‘Kretek sebagai Warisan Budaya’ (RUU Kebudayaan) dan ‘Industri Hasil Tembakau’ (Permenperin No 63/2015) masuk dalam RUU Pertembakauan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ayat tembakauDPR RIhilangnya ayat tembakauindustri rokokJulius Ibranilegislasi rokokMenolak RUU PertembakauannikotinPegiat Pengendalian TembakauPengendalian Tembakau 2017perusahaan rokokregulasi pengendalian tembakauregulasi rokokrokokRUU PDPTKRUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap KesehatantembakauUU Kesehatanzat adiktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 3 Poin Mencengangkan Hasil Rapat Direksi Industri Rokok Raksasa 1995
Tulisan selanjutnya Sekjen: Komitmen NU, Rakyat Berdaulat atas Tanah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?