Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

3 Poin Mencengangkan Hasil Rapat Direksi Industri Rokok Raksasa 1995

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 November 2017 10:40 10:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 November 2017 10:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ada beberapa hal menarik ketika bicara mengenai rokok. Terutama, saat mengungkap hasil kesepakatan rapat dewan direksi perusahaan rokok terbesar dunia milik Philips Moris tahun 1995 silam.

Pegiat Pengendalian Tembakau Julius Ibrani mengatakan, hasil kesepakatan itu di antaranya tiga poin yang mencengangkan dunia, termasuk Kanada dan Amerika yang merupakan negara dimana perusahaan rokok tersebut berada.

Pertama, industri rokok mereka harus mampu mempengaruhi kebijakan agar tujuan bisnis tercapai. Kedua, berjuang secara agresif dengan segala sumber yang tersedia, untuk melawan upaya dari pihak mana saja yang menghalangi produksi dan penjualan rokok secara luas.

“Istilahnya, martil enggak ada. Hantam saja,” kata Julius pada acara Pelatihan Peliputan tentang Pengendalian Tembakau 2017 yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.

Baca: YLKI: Kenaikan Cukai Rokok 2017 Pro Industri Rokok

Ketiga, industri rokok harus tegas dan keras kepala dalam mencapai target dengan melalui berbagai macam cara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nah, 3 poin ini masuk dalam laporan internal perusahaan rokok (Philips Moris) yang bisa dibaca semua manusia di muka bumi,” ujar Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini.

Julius menambahkan, hal itu sejalan dengan Laporan Akuntabilitas Korporasi Internasional yang mengatakan, strategi yang digunakan oleh industri rokok dalam mencapai tujuannya adalah mempengaruhi kebijakan legislasi mulai dari penyusunan draf, prosedur, kajian ilmiah, sampai proses pembahasan.

“Termasuk juga menyuap anggota parlemen, mencari dukungan pemerintah dengan memberikan pendanaan dan seterusnya. Yang mana ujung-ujungnya agar pro terhadap kepentingan industri rokok,” jelas anggota dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau ini.*

Baca: Emil Salim: RUU Pertembakauan Layani Kepentingan Industri Rokok

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hasil kesepakatan rapat dewan direksi perusahaan rokokindustri rokokJulius IbraniLaporan Akuntabilitas Korporasi Internasionallegislasi rokokPegiat Pengendalian TembakauPengendalian Tembakau 2017perusahaan rokokPhilips Morisrokoktembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara Amerika Serikat di Jepang Dilarang Mengkonsumsi Minol
Tulisan selanjutnya Kejanggalan Penyusunan Regulasi soal Tembakau: dari Ayat Hilang sampai Diendapkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?