Hidayatullah.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan hasil dari sidang perkara yang menyeret Alfian Tanjung. Sidang yang berlangsung pada hari Rabu (13/12/2017) berakhir dengan vonis dua tahun penjara kepada Alfian Tanjung.
Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim menganggap Alfian telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Februari 2017 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” ujarnya.
Baca juga: PH: Aneh, Video Barang Bukti Dakwaan ke Alfian Tanjung Rusak
Alfian dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim pun memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Adapun vonisnya lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Sedangkan menurut Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), mereka akan mengajukan banding karena menurut mereka pengnerapan pasal-pasal yang dituduhkan kepada Alfian seluruhnya tidak pas dan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, selain itu juga tidak ditemukan alat bukti yang sah.
“Kami menyatakan keberatan dan menyatakan banding atas hasil putusan tadi,” pungkas Abdullah Al Katiri, Ketua TAAT.
Pantauan hidayatullah.com, sidang itu dikawal demontrasi massa di luar ruang pengadilan yang mendukung Alfian agar dibebaskan.
“Selamatkan NKRI dari Komunisme PKI & Invasi Cina. Save Ust. Alfian Tanjung,” bunyi sejumlah poster yang dibawa massa.*/Sirajuddin Muslim