Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Bangladesh mengukuhkan implementasi larangan menikah bagi Muslim Rohingya di negara itu.
Hal tersebut mengemuka lewat kasus seorang pria Bangladesh yang menghindari kejaran polisi setelah menikahi seorang gadis Rohingya.
Pada tahun 2014, pemerintah Bangladesh melarang kantor-kantor pencatat perkawinan meresmikan pernikahan orang Rohingya dengan orang Bangladesh atau sesama Rohingya di negara itu, karena dianggap potensial dieksploitasi orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan dan paspor Bangladesh.
Dilansir BBC hari Senin (8/1/2018) dari media lokal, aparat kepolisian mencari-cari Shoaib Hossain Jewel sejak bulan Oktober, setelah mereka mengetahui perihal pernikahannya dengan seorang gadis Rohingnya berusia 18 tahun.
Dhaka Tribune (5/10/2017) melaporkan bahwa Jewel adalah guru madrasah di Jatrabari, berusia 25 tahun. Sementara gadis Rohingnya yang dinikahinya bernama Rafiza, putri dari pasangan Foyzul Islam dan Hafsa Bibi. Keluarga Rohingya itu tiba di Singair, Manikganj pada 14 September 2017 dan mencari perlindungan di rumah seorang pemuka Muslim setempat.
Jewel dikabarkan tertambat hatinya dengan Rafiza ketika keluarga gadis itu menumpang di rumah ulama tersebut. Untuk menikahi Rafiza, Jewel konon bepergian ratusan kilometer guna mencarinya di kamp pengungsian Teknaf, setelah keluarga itu pindah dari desanya.
Pernikahan mereka kabarnya merupakan perkawinan campuran pertama yang terjadi di tengah datangnya arus pengungsi Rohingya dari Myanmar pada 2017.
Berdasarkan UU tahun 2014 itu, siapa saja yang ketahuan menikahi orang Rohingya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Demi membela pernikahan putranya, ayah Jewel yang bernama Babul Hossain mengajukan petisi memprotes UU tersebut.
“Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen atau orang beragama lain, apa salahnya dengan putra saya yang menikahi seorang Rohingya?” katanya kepada AFP bulan Oktober silam.
Namun, dalam keputusannya hari Senin kemarin (8/1/2018), Pengadilan Tinggi Dhaka rupanya tidak menyetujui gugatan ayah Jewel tersebut. Pengadilan justru memerintahkannya membayar biaya perkara 100.000 taka (sekitar 16,1 juta rupiah).
Pengadilan itu juga menolak permohonan untuk melindungi Jewel dari penangkapan.
Tidak jelas tindak lanjut apa yang akan diambil aparat terkait keputusan pengadilan tersebut dan bagaimana selanjutnya nasib pernikahan pasangan campuran itu.*