Hidayatullah.com—Pengadilan di Pakistan memvonis Imran Ali dengan 4 hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Mayat Zainab Ansari ditemukan di tempat sampah di kota Kasur, selatan Lahore, pada 9 Januari.
Pemerkosaan dan pembunuhan atas gadis kecil itu menyulut kemarahan publik seantero Paksitan, bahkan memicu unjuk rasa rusuh yang menewaskan 2 orang guna memprotes ketidakbecusan polisi.
Ayah korban hadir di pengadilan untuk mendengar vonis hakim, di tengah-tengah persidangan yang dikawal ketat aparat keamanan.
Pembunuh Zainab juga dikaitkan oleh Kepolisian Punjab dan Kementerian Utama Punjab dengan sejumlah kasus pembunuhan dan penyerangan atas gadis-gadis lain di daerah itu.
Kejahatan Imran Ali, 24, sudah berlangsung setidaknya satu tahun dan warga masyarakat yang marah mengatakan pihak berwenang seharusnya bisa lebih cepat meringkus pelaku.
Ali juga akan diadili untuk kasus-kasusnya yang lain, kata jaksa Ehtisham Qadir Shah kepada Reuters seperti dilansir BBC Sabtu (17/2/2018).
Puluhan saksi dihadirkan dalam persidangan Ali, di mana bukti-bukti forensik dan DNA serta tes poligraf juga dibeberkan.
Pengacaranya mengundurkan diri setelah pemuda itu mengakui perbuatannya, kata laporan media.
Ali dijatuhi hukuman hukuman mati untuk tuduhan penculikan, pemerkosaan, pembunuhan dan tindak terorisme, serta hukuman seumur hidup untuk kasus sodomi. Dia juga dijawibkan membayar denda dalam jumlah besar. Saat ini pemuda itu memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding.
Polisi mendapat tekanan besar untuk segera menemukan pembunuh Zainab dan anak-anak lain.
Keluarga Zainab mengatakan polisi tidak bertindak selama lima hari pertama sejak mayat gadis itu dilaporkan hilang dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan tanda bekas pemerkosaan.
Kerabatnya yang memiliki rekaman CCTV menyebarkan videoya ke media sosial. Tampak daalm rekaman itu seorang gadis kecil sedang digandeng oleh seorang pria.
Ali, yang tinggal tidak jauh dari rumah keluarga Zainab, ditangkap polisi pada 23 Januari.*