Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pasca Tuduhan Organisasi Teror, Anggota Ikhwan Bisa dijerat pasal 86 UU Pidana

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Desember 2013 10:35 10:35 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Desember 2013 07:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir menegaskan secara resmi status Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai organisasi teror, menyusul ledakan bom atas kantor Direktorat Keamanan di kota Manshurah.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (25/12/2013) Wakil Perdana Menteri Hossam Eissa mengatakan bahwa kabinet telah menetapkan Al-Ikhwan sebagai sebuah kelompok teroris, sehingga dapat dijerat dengan pasal 86 Undang-Undang Hukum Pidana yang mendefinisikan terorisme serta hukuman bagi pihak-pihak yang terkait dengannya.

Eissa menyatakan, serangan bom mematikan di kota Manshurah, serta serangan-serangan atas gereja dan tindak kekerasan lainnya terkait dengan anggota-anggota Al-Ikhwan, membuat pemerintah mengeluarkan keputusan itu.

Dilansir Ahram Online, kejaksaan masih menyelidiki kasus ledakan bom di kota Manshurah yang menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai lebih dari seratus orang lainnya. Kelompok bersenjata Anshar Baitul Maqdis telah mengaku sebagai pelaku serangan hari Selasa dini hari itu. Belum diketahui apakah kelompok asal Sinai itu memiliki hubungan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun.

Kelompok-kelopok politik di Mesir sebagian menuding Al-Ikhwan berada di balik serangan di Manshurah. Sementara itu, Al-Ikhwan sendiri menolak bahkan mengecam terjadinya peledakan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pakar hukum menilai keputusan pemerintah yang menetapkan Al-Ikhwan sebagai organisasi teror itu bisa menghadapi gugatan hukum serius.

“Perdana menteri tidak punya hak untuk menyatakan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah kelompok teroris, sebab tidak ada undang-undang terorisme yang memberikannya hak itu. Bahkan pasal 86 hukum pidana tidak memberikannya hak untuk menyatakan Al-Ikhwan sebagai teroris,” kata Amr Al-Shalakany, seorang profesor hukum di American University di Kairo. Menurutnya, pengadilan yang berhak memutuskan Al-Ikhwan sebagai organisasi teror.

Al-Shalakany menambahkan, keputusan perdana menteri itu bisa dikalahkan oleh pengadilan administrasi dengan mudah.

Sependapat dengan Al-Shalakany seorang pengacara hak asasi Malik Adly mengatakan, “Ini jadi masalah. Ini adalah keputusan administratif dan bukan legislatif, sebab hanya presiden sementara yang punya hak legislatif untuk mengeluarkan putusan dan undang-undang, bukan kabinet.”

Adly berpendapat keputusan itu adalah keputusan politis dan bukan keputusan hukum. “Saya sangat tidak yakin orang yang membuat keputusan itu memikirkan secara menyeluruh latar belakang hukumnya.”

Dia menambahkan, “Akan lebih baik jika menunggu pengadilan mengeluarkan putusan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah organisasi teroris.”

Sebelumnya, Al Azhar, Al Ikhwan al Muslimun (IM) dan Salafy An Nur sama-sama mengecam aksi peledakan bom yang disebut oleh pihak pemerintah sebagai bom bunuh diri yang  menyebabkan setidaknya 15 terbunuh.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Ikhwan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antisipasi Pemurtadan, Abu Deedat Dinilai Sering Hadapi Teror
Tulisan selanjutnya Di acara QGen Big Fest Pemuda Islam berkomitmen dalam Kebangkitan Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?