Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Swedia Wanita dan Orang Bernama Asing Bergaji Lebih Rendah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Juni 2018 14:14 2:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Juni 2018 14:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Di Swedia pencari kerja wanita ditawari dan menerima gaji lebih rendah dibanding rekan kerja pria. Hal serupa terjadi pada orang-orang yang bernama asing, demikian menurut laporan terbaru.

Laporan berdasarkan wawancara 1.875 pencari kerja selama 2018 itu disusun oleh agen perekrutan tenaga kerja Jurek, lansir The Local.

Dalam laporan yang dirilis hari Selasa (12/6/2018) itu disebutkan bahwa pekerja laki-laki Swedia cenderung mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding rekan wanita mereka atau orang pemilik nama asing (bukan nama yang biasa dipakai orang Swedia). Perbedaan itu nyata sekalipun jabatan, tingkat pendidikan dan pengalaman dimasukkan dalam perhitungan.

“Usia, gender dan nama masih memberikan pengaruh besar pada pasar tenaga kerja saat ini. Mungkin tidak terlalu jelas ketika menyangkut siapa yang mendapatkan pekerjaan, tetapi terlihat sangat nyata jika berkaitan dengan masalah gaji,” kata Shervin Razani, pengusaha Iran-Swedia yang juga CEO dari Jurek, seraya menambahkan bahwa majikan seharusnya memperhatikan beban kerja ketika menetapkan gaji dan bukan siapa pelakunya.

Di sektor publik, rata-rata gaji lebih rendah, tetapi tidak berarti ketimpangan itu tidak ada. Untuk kwartal pertama, pekerja pria mendapatkan gaji 35.285 krona perbulan untuk pekerja pria dan 31.846 untuk wanita. [1 krona sekitar 1.570 rupiah]

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jurek memberikan contoh. Tiga orang berlatar pendidikan sama mencari pekerjaan: seorang pria bernama Anders (khas nama Swedia), seorang wanita bernama Eva, dan seorang pria bernama Ahmed (bukan nama khas Swedia). Anders meminta gaji 65.000 krona dikabulkan 50.000, Eva meminta 60.000 diberi 45.000 krona dan Ahmed diberi 35.000 krona meskipun dia hanya meminta 37.000 krona.

Tidak hanya itu, perbedaan gaji kembali terjadi seiring dengan pertambahan usia pekerja. Di masa usia 20-an pekerja wanita diberi gaji tidak terlalu jauh berbeda dengan rekan prianya. Namun, ketika mereka berusia 30-an tahun perbedaan gaji melebar hingga 4.000 krona, dan di usia 40-an melebar langi hingga 8.000 krona.

Jurek memberikan saran kepada para pencari kerja agar mengetahui lebih dahulu rata-rata gaji secara umum sebelum melamar satu bidang pekerjaan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komjen Iriawan Pj Gubernur, Dinilai Polri Diseret ke Politik Praktis
Tulisan selanjutnya Beras Impor dari China dan Asia Tenggara Beracun, Nigeria Tutup Pintu Perbatasannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?