Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Soal Terorisme, Polri Dinilai Lakukan Standar Ganda Penegakan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Januari 2014 10:22 10:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Januari 2014 12:20
Bagikan
Dr Saharuddin Daming
Bagikan

Hidayatullah.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai telah melakukan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal itu nampak dari peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berada di bawah koordinasi Polri.

Selain itu, dengan arogan lemaga itu menyebut teroris orang-orang yang dituduh terlibat dalam tindakan pidana terorisme tanpa perlu melalui proses pembuktian di pengadilan.

Hal ini disampaikan tokoh disabilitas penegak universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Saharuddin Daming.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Mantan anggota komisioner HAM ini menilai, atas sikapnya itu Polri telah melakukan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal, tegasnya, antara terorisme dengan korupsi itu sama sama extra ordinary crime.

Ia kemudian mempertanyakan, sebenarnya di Indonesia ini penting mana memberantas korupsi atau memberantas terorisme. Menurutnya justru sekarang ini yang menjadi momok pembangunan adalah tindakan korupsi. Sehingga korupsi seharusnya mendapat porsi terbesar dari jajaran kepolisian negara.

“Tapi kalau memberantas korupsi kan tidak ada duitnya. Kenapa, karena kalau mendensuskan korupsi itu tidak ada sponsornya. Berbeda dengan terorisme, sponsornya ada. Seksi sekali, jadi ini bukan semata law enforcement. Ini proyek sebetulnya,” kata Saharuddin Daming dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Senin, (06/01/2014).

Jika sudah demikian kondisinya, kata Daming, apakah masyarakat masih bisa berharap pada hukum yang adil yang ingin dicapai.

Ia mengaku sudah bosan bicara asas praduga tak bersalah dan sebagainya karena itu yang paling sering dilanggar oleh polisi yang pada saat yang sama mengklaim menegakkan hukum.

Dari sudut pandang Undang-undang, masalah terorisme seharusnya mengacu kepada UU Nomor 19 tahun 2013 tentang terorisme.

Pada Pasal 1 angka 1 Undang undang tersebut memberikan arti tentang terorisme yang pada dasarnya menyebutkan terorisme adalah merupakan tindakan yang menaku nakuti.

Dengan rumusan seperti itu, jelas Daming, maka apa yang telah dilakukan Densus 88 maupun BNPT bisa juga dianggap sebagai tindak terorisme karena mereka menciptakan ketakutan di mana-mana.

“Saat ini Densus mungkin dielu-elukan. Soal membanggakan itu tergantung dari perspektif orang. Tetapi, dalam konteks kita melihat siapakah sebetulnya yang dikorbankan, maka ruang diskusilah yang seharusnya mengakomodasi masalah ini. Tapi itu tidak ada,” imbuh doktor bidang hukum ini.

Dia menambahkan, saat ini ruang diskusi untuk mengakomodasi suara-suara getir korban stigma terorisasi ini sama sekali tertutup. Karena di mata orang seperti Ansyaad Mbai, Densus 88, BNPT, yang terjadi itu adalah kebencian.

“Bukan lagi sekedar menegakkan hukum. Tetap yang dilakukan adalah membasmi orang yang dianggap sebagai sesuatu yang patut dibenci,” tukasnya.

Masalahnya, tambah Daming, Densus 88 mencoba berlindung di balik legitimasi undang-undang dengan tafsiran yang dibuat sendiri. Pihak lain tidak boleh membuat tafsiran mengenai undang undang itu.

“Jadi yang dihasilkan kemudian adalah tugas negara yang dilandasi dengan kebencian,” imbuh dia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tuding Teroris tanpa Bukti, Dinilai Terapkan Hukum Rimba
Tulisan selanjutnya Jika tak Mau Memikul Beban di Akhirat, Hindari jadi Pemimpin Zalim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?