Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Nigeria Resmi Berlakukan Hukuman Penjara Bagi Homoseksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 Januari 2014 09:18 9:18 am
Ama Farah
Dipublikasikan 15 Januari 2014 09:18
Bagikan
Polisi syariah di negara bagian Kano, Nigeria.
Bagikan

Hidayatullah.com—Jurubicara presiden Nigeria Eruben Abatim hari Senin (13/1/2014) mengatakan bahwa Presiden Goodluck Jonathan telah menandatangani undang-undang anti-homoseksual.

“Saya konfirmasikan bahwa presiden telah menandatangani rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang,” kata Abati tanpa menyebutkan secara pasti kapan UU tersebut ditandangani presiden. Dia hanya mengatakan, presiden menandatanganinya awal bulan ini, lansir AFP (13/1/2014).

“Lebih dari 90 persen rakyat Nigeria menentang perkawinan sesama jenis. Jadi peraturan hukum ini sejalan dengan kebudayaan kami dan keyakinan agama rakyat,” imbuhnya.

“Menurut saya undang-undang ini dibuat untuk rakyat dan apa yang telah dilakukan pemerintah sesuai dengan tuntutan rakyatnya.”

Berdasarkan undang-undang baru itu, barang siapa yang melakukan perkawinan atau ikatan sipil dengan sesama jenis terancam hukuman penjara 14 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu, barang siapa yang mendaftarkan, mengelola atau berpartisipasi dalam klub-klub gay, persatuan homoseksual dan organisasi homoseksual, serta secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan kepada publik tentang hubungan homoseksualnya berarti telah melanggar hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Di Nigeria, ikatan perjanjian perkawinan yang diakui hanyalah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, kata undang-undang itu.

Masyarakat Nigeria dikenal memiliki semangat keagamaan yang tinggi. Penduduknya yang berjumlah total 170 juta orang sebagian besar menganut agama Kristen atau Islam dan sebagian kecil sisanya menganut kepercayaan lokal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Aceh Bahas Eksistensi Syari’at Islam di UIN Ar-Raniry
Tulisan selanjutnya Penyempitan Khasanah Pemikiran Islam hambat Pembinaan Peradaban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?