Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Gerakan Ganti Presiden Gerakan Makar?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2018 21:26 9:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Agustus 2018 21:26
Bagikan
Bagikan

Oleh: H. Abdul Chair Ramadhan

 

SALAH satu bagian (kepentingan) hukum yang selalu mengalami konflik norma dalam praktik bekerjanya hukum adalah tentang kepentingan hukum negara (staatbelangen) dalam KUHPidana, khususnya delik makar.

Dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dengan menjunjung tinggi kepastian hukum yang berkeadilan, maka perihal makar tidak sepatutnya ditafsirkan secara luas, menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya untuk dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan Negara.

Pada delik makar, setidaknya terdapat 5 (lima) jenis perbuatan yang dilarang, yakni Pasal 104 (Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108 (pemberontakan); dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108).

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

“Makar” yang dimaksudkan adalah “anslaag” yang artinya serangan atau “violence attack”, yang harus dikaitkan dengan rumusan norma lain, yakni Pasal 87 KUHP. Sebagai suatu “serangan” dipersyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku (makar) telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Anslaag  dapat pula dipahami sebagai  rencana jahat (misdadig plan).

Redaksi asli tentang istilah makar diambil dari Pasal 107 ayat (1) KUHP. Untuk menguraikan pengertian makar tersebut, penulis mengutip redaksi asli dari Pasal 107 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “De aanslag, ondernomen met het oogmerk om omventelingteweeg to brengen, wortft gestrat me gevangenisstraf van ten hoogste vifjtien jaren”. Engelbrecht menterjemahkan pasal tersebut dengan “Makar yang dilakukan dengan maksud akan meruntuhkan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima betas tahun”. Muljatno memberikan terjemahan sebagai berikut: “Makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Kedua rumusan tersebut mempersyaratkan adanya suatu perbuatan aktif berupa “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan” yang sah. Dilihat dari bentuknya, maka rumusan tersebut terkualifikasi melawan hukum yang formil, yakni membatasi tindak pidana hanya pada apa yang dimaksud dalam hukum pidana positif  dan tidak memberikan ruang rumusan tindak pidana diluar undang-undang pidana, apa yang tercantum dalam hukum pidana, maka itulah delik.

Baca: Din Sesalkan Adanya Persekusi #2019GantiPresiden

Sepanjang pengetahuan penulis, makar juga harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan. Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat).

Adapun Pasal 87 KUHP mensyaratkan bahwa unsur yang terpenting dalam tindak pidana ini adalah niat dan permulaan pelaksanaan, dan tentunya permulaan pelaksanaan dimaksud adalah permulaan untuk suatu perbuatan yang melawan hukum.

Terkait dengan tagar #2019GantiPresiden, yang ramai diperbincangkan dan telah menjadi suatu aksi damai dalam perspektif demokrasi, maka dapat dikatakan Tagar #2019GantiPresiden bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut: 

Pertama, secara objektif apa yang dilakukan oleh relawan ganti presiden tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana. 

Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, Tagar #2019GantiPresiden yang diwacanakan oleh relawan ganti presiden, sesuai dengan misinya adalah sebatas ungkapan harapan dalam ranah demokrasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik makar.

Ketiga, kegiatan yang dilakukan oleh  relawan ganti presiden bukanlah termasuk suatu  perbuatan yang bersifat melawan hukum dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana.

Baca: ‘Gerakan #2019GantiPresiden Konstitusional’ 

Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah.

Bagaimana kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang secara cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteknya begitu beragam, termasuk tagar #2019GantiPresiden.

Pernyataan ahli hukum yang menyatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden adalah termasuk tindak pidana makar adalah menyesatkan,  lebih menekankan kepada berfikir deduktif belaka tanpa didukung oleh argumentasi yuridis. Oleh karenanya patut untuk tidak diindahkan.

Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis.*

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum & Perundang-Undangan MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#2019GantiPresidenganti presidenhokumKUHPKUHPidanamakerNegaranormapresidenstaatbelangen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengakuan Dewi Handayani soal Video Dugaan Bantuan Berkedok Misi Agama Tertentu
Tulisan selanjutnya Politisi Belanda Batalkan Kontes Kartun Anti-Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?