Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

BPJPH Akui Proses Penyusunan RPP JPH Tak selalu Mulus

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Januari 2019 08:51 8:51 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Januari 2019 08:51
Bagikan
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso pada Peluncuran 'UI Halal Center' (UIHC) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.

Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ujar Sukoso di Jakarta, kemarin dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (08/01/2019).

Sukoso mengatakan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

Baca: Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” ujarnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Sukoso pun menjelaskan, penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.

Baca: IHW Apresiasi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang LPPOM MUI

Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK),” urai Sukoso.

Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. “Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draf RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara,” lanjut Sukoso.

Nyatanya, BPJPH mengakui, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draf RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang tahun 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.

“Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut,” jelas Sukoso.

Baca: LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Agar Didasari Kesiapan Segala Aspek

Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.

“Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” harap Sukoso.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHinfo halalJaminan Produk HalalJPHLembaga Pemeriksa HalalLPHsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim Tiba-Tiba Mengundurkan Diri
Tulisan selanjutnya Prostitusi, Pelacur Online dan Hukum Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?