Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW Apresiasi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang LPPOM MUI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Januari 2019 22:31 10:31 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Januari 2019 22:31
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Di penghujung tahun 2018 Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH). Surat tersebut ber-No 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018.

Surat yang tertulis “penting” itu merupakan surat balasan atas Surat IHW tanggal 20 Desember 2017, surat tanggal 18 Januari tahun 2018, dan surat tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu, yang perihalnya sama.

“Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. Pihaknya juga berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala BPJPH yang telah menjawab surat IHW.

“Jawaban BPJPH atas surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu, karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha domestik dan asing. Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak,” tambah Ikhsan dalam rilisnya kemarin (06/01/2019).

Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH kerena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa. Terutama pasca Annual Meeting World Halal Council yang baru-baru ini yang diselengggarakan di Jakarta, dimana sebagai salah satu pembicaranya adalah Ikhsan Abdullah sebagai Direktur IHW yang memberikan materi Halal Act No 33 year 2014.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap

Pertanyaan yang disampaikan kepada IHW seputar: Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH? Bagaimana pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya? Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?

“(Dan) beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah kami harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?” ungkapnya.

Adapun balasan Surat BPJPH kepada IHW, pada intinya, pertama, BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), MUI tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal, “Sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan ketiga mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal. Karena, sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48.

Akan tetapi, jelasnya, kerja sama saling pengakuan atau mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. “Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negeri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOMMUI yang berbasis Fatwa MUI,” sebutnya.

Dengan surat balasan dari BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW sangat mengapresiasi. Karena, inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya, sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melalui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik,” tegas Ikhsan.

Diharapkan penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal Watchinfo halalJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUIMUIsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap
Tulisan selanjutnya LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Agar Didasari Kesiapan Segala Aspek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?