Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Maret 2019 16:11 4:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Maret 2019 16:11
Bagikan
Hamizon Mizonri (peci putih) bersama tim kuasa hukum dari LBH Hidayatullah, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Jumat (08/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang perkara ujaran kebencian bernuansa SARA yang didakwakan kepada salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, sedianya digelar pada hari Senin (04/03/2019) pekan kemarin. Namun, sidang tersebut mengalami penundaan karena saksi ahli yang akan dihadirkan, yakni Juliana, SS MSi dari Pusat Pengembangan Bahasa Sumatera Utara, mempunyai agenda lain.

Sidang pun digelar kembali hari Jumat (08/03/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli Bahasa.

Penasihat hukum HM, Dr Dudung Amadung Abdullah, menceritakan jalannya sidang tersebut.

“Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia Tengku AlMadyan SH MH, ahli menyampaikan bahwa postingan yang dilakukan oleh terdakwa, secara bahasa mengandung unsur kebencian, karena di ujungnya postingan terdakwa ada kata makian, sontoloyo. Demikian halnya ketika terdakwa membuat postingan yang menyebut partai komunis dan nama sebuah kota, menurutnya ini sudah menunjukan SARA yang bisa membuat keonaran dan rasa takut di tengah masyarakat, karena meskipun Partai Komunis Indonesia sudah tidak ada dan dilarang, tapi ini bisa membuat muncul rasa takut dan mengungkap trauma di tengah masyarakat,” ujar Dudung kepada hidayatullah.com lewat siaran persnya, penghujung pekan kemarin (09/03/2019).

Baca: Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan alat yang digunakan oleh saksi dalam menilai sebuah kata, karena bahasa bisa mempunyai arti dan maksud yang berbeda. Ahli menyatakan ia menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai pegangan dalam mengartikan secara tekstual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Majelis Hakim, akan sangat berbahaya, jika seorang ahli hanya menggunakan satu alat dalam memahami kata, dibutuhkan alat bantu lain agar tidak merugikan dan maksud yang dipahami sesuai dengan apa yang disampaikan pembuatnya.

“Ahli menyampaikan bahwa sebuah kata bisa saja bukan berarti ujaran kebencian, ketika direspons oleh orang yang dituju sebagai candaan, umpamanya ada respons tertawa dari orang yang diajak bicara. Ahli memberikan ilustrasi bahwa dalam bahasa pergaulan di masyarakat Sumatera Utara ada bahasa makian, tapi ketika kata tersebut disebutkan justru orang yang menyampaikan dan yang dituju malah tertawa terbahak-bahak, maka kata makian ini berubah menjadi candaan,” ungkapnya.

Dudung dan Penasihat Hukum HM lainnya, Hamsyaruddin dan Erwin Syahputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, mempertanyakan kepada ahli, apakah tulisan HM di akun Facebookmiliknya tersebut direspons serius atau tertawa oleh pengguna FB?

“Ahli menyatakan tidak tahu,” ujarnya.

Baca: Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Tim Penasihat Hukum mempertanyakan bagaimana ahli bisa menilai bahwa status FB terdakwa dianggap kebencian jika responnya tidak diketahui, padahal menurut ahli bahwa sebuah kata bisa dinilai hujatan dan candaan tergantung situasi dan respon dari orang yang diajak komunikasi.

Penasihat Hukum dan Majelis Hakim juga mempertanyakan tentang pernyataan ahli yang menyampaikan bahwa tulisan terdakwa di FB yang menyebut PKI dan nama sebuah kota di Jawa Tengah, bisa membuat keonaran dan ketakutan di tengah masyarakat.

Ahli menyampaikan bahwa hal tersebut bisa membuat orang ingat dengan kejadian tentang PKI di masa lalu, sedangkan PKI sendiri sudah dilarang.

Majelis Hakim kembali mempertanyakan alat bantu yang digunakan untuk menilai, karena harusnya dibantu dengan sejarah, tidak semata-mata bahasa karena bisa berbahaya.

“Ketika ditanya apakah ahli mengetahui sejaran PKI dan kota tersebut, ahli menyatakan tidak tahu,” masih kata Dudung.

Sementara Tim Penasihat Hukum menanyakan, apakah jika sebuah pernyataan tentang suatu bahaya semua mempunyai tujuan menakut-nakuti atau ditujukan agar orang hati-hati?

Ahli menyatakan bisa membuat orang takut dan juga bisa membuat orang berhati-hati tergantung orang yang menerimanya apakah dewasa atau tidak. Jika berpikiran dewasa maka akan dipahami sebagai ajakan untuk hati-hati.

Baca: Aktivis Pendidikan dijerat hukum di Jambi

Saat ditanya apakah pengguna FB yang mengakses statusnya HM kalangan dewasa dan anak-anak? Serta konsumsi status FB terdakwa apakah untuk anak-anak atau dewasa? Ahli menjawab dewasa. “Namun demikian ahli tetap menganggap bahwa hal tersebut ujaran kebencian yang menakut-nakuti dan bisa membuat keonaran.”

Menanggapai pernyataan ahli yang dihadirkan, Tim Penasihat Hukum menganggap aneh, karena ahli yang dihadirkan tidak konsisten dengan pernyataan yang disampikannya. “Bahkan dalam BAP No 13  yang disampaikan Ahli di hadapan Penyidik Polda Sumut dengan jelas yang bersangkutan menyatakan bahwa dalam status FB terdakwa tidak memuat unsur kebencian yang bernuansa SARA.”

Pada sidang kali ini, Tim Penasihat hukum juga meminta agar Majelis Hakim membuka akun FB milik terdakwa HM dalam gelar persidangan, agar semua bisa memahami. Majelis pun berjanji semua akan dibuka pada saat pemeriksaan terdakwa.

Jadwal sidang lanjutan dilaksanakan pada Senin (11/03/2019) ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahPKIRumah Yatim Tunas BangsaSumatera UtaraUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa Cabut Gugatan, Siti Aisyah Lepas dari Tuduhan Membunuh Kim Jong-nam
Tulisan selanjutnya Kisah Pak RT Selamat dari Tabrakan KRL yang Terguling

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?