Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MTT Muhammadiyah Tak Sepenuhnya Menerima dan Menolak RUU P-KS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2019 07:39 7:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2019 06:36
Bagikan
Seminar dan FGD respons Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah terhadap RUU P-KS d i Yogyakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) terkait dengan nilai agama dan moral.

Oleh karena itu, RUU P-KS ini menurutnya perlu dilihat secara jernih dari berbagai sudut pandang. Pada prinsipnya, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan agama sebagai salah satu sumber nilai.

“Nilai-nilai moral mengalami perkembangan,” tuturnya. Dalam Islam, hukum dan moral tidak bisa dipisahkan.

Hal itu ia sampaikan Syamsul dalam Seminar dan Focus Group Discussion tentang RUU P-KS pada Ahad (10/03/2019) di Hotel Dafam Rohan, Yogyakarta. Forum ini bertujuan menjaring masukan mengenai materi RUU P-KS, khususnya dari sudut pandang hukum Islam.

Kemudian, Majelis Tarjih bersama Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan menyampaikan hasil tanggapan, usulan, dan atau rekomendasi dari FGD tersebut kepada Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir melihat bahwa RUU P-KS menyalahi sistem hukum nasional.

“RUU PKS berusaha untuk membangun sistem hukum sendiri di luar sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum pidana nasional Indonesia yang berlaku sekarang (hukum positif). RUU PKS telah mengatur secara menyeluruh dan mematikan pasal-pasal dalam hukum pidana,” urainya. Meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil, dan hak korban dalam setiap tahapan proses peradilan.

“RUU PKS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945),” ujar pemateri lain, anggota MUI dan dosen Universitas Indonesia, Neng Djubaedah.

Sementara Syamsul juga mengatakan, hukum selain berfungsi untuk memberikan perlindungan masyarakat, juga berfungsi untuk mengembangkan masyarakat (social empowering). Selain itu, hukum juga harus mencerminkan jiwa rakyat.

Syamsul menyebut bahwa sesuai dengan prinsip Muhammadiyah sebagai gerakan amar makruf nahi munkar, maka segala bentuk kemunkaran, termasuk kekerasan seksual harus dihapuskan. Namun, pendekatannya perlu dirumuskan kembali dan hukum pidana bukan satu-satunya solusi.

Syamsul juga mengingatkan tentang kedudukan manusia yang perlu diposisikan secara proporsional: sebagai manusia dan sebagai hamba-Nya yang beriman, sehingga tidak bias dalam memandang kemanusiaan.

Dari berbagai pertimbangan dalam FGD tersebut, Tim Majelis Tarjih menyatakan bahwa MTT PP Muhammadiyah tidak sepenuhnya menerima dan tidak sepenuhnya menolak RUU P-KS.

“Secara umum, dapat dikatakan bahwa semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang diusung RUU P-KS adalah hal yang sangat baik. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang memang perlu mendapat kritik, saran, dan masukan agar RUU P-KS ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Fuad Zein, selaku perwakilan tim diolah kutip laman Suaramuhammadiyah.id, Senin (11/03/2019).

Baca: Perdebatan Soal Polemik RUU P-KS

Menurutnya, Majelis Tarjih merespons aspek substansial dari RUU P-KS, yang terfokus pada pilihan diksi dalam setiap pasal.

Di antara tanggapannya adalah: (1) pengertian kekerasan seksual, yang seolah menegasikan aspek moral, norma masyarakat, dan agama; (2) Pasal 2 yang menegasikan moral, norma masyarakat, dan agama sebagai asas RUU P-KS; (3) Pasal 11 yang merupakan inti dari jenis-jenis kekerasan seksual, dan memerlukan pandangan Islam mengenai hal ini. Jenis-jenis kekerasan seksual yang dimaksudkan dalam RUU P-KS adalah: a) pelecehan seksual, b) eksploitasi seksual, c) pemaksaan kontrasepsi, d) pemaksaan aborsi, e) perkosaan, f) pemaksaan perkawinan, g) pemaksaan pelacuran, h) penyiksaan seksual.

Terkait asas, dalam Pasal 2 RUU P-KS, dicantumkan bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a) penghargaan atas harkat dan martabat manusia, b) nondiskriminasi, c) kepentingan terbaik bagi korban, d) keadilan, e) kemanfaatan, f) kepastian hukum. “Dalam pandangan kami, norma masyarakat dan agama seharusnya dijadikan sebagai asas penghapusan kekerasan seksual,” ujar Fuad.

Disebutkan, poin-poin yang direspons oleh Majelis Tarjih didasarkan pada keputusan dan paham keagamaan menurut Muhammadiyah. Seperti tentang jenis kekerasan seksual berupa pemaksaan aborsi.

Pembahasan ini terdapat dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 di Malang tahun 1989 dan dalam Fikih Perlindungan Anak bagian Aborsi, hasil Munas Tarjih ke-30 tahun 2019 di Makassar. Dinyatakan dalam keputusan itu, “Abortus provocatus medicinalis (aborsi dengan pertimbangan medis) dapat dibenarkan dengan alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan dan kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan keputusan para ahli.” Selain alasan itu, tidak dibenarkan.

Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selain merespons permasalahan yang terdapat dalam pasal-pasal RUU P-KS, MTT PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar dibuatkan rumusan pasal yang mengatur mengenai penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan pendekatan non-pidana.

Hal ini karena pendekatan pidana seharusnya menjadi solusi terakhir untuk pelanggaran yang terjadi. Jika hanya pendekatan pidana, ditakutkan akan memakan terlalu banyak korban. Terlebih lagi, pendekatan pidana dinilai bisa dijadikan dalih yang dicari-cari untuk menyudutkan satu pihak.

“Alih-alih memberikan solusi, pendekatan pidana justru bisa menimbulkan masalah yang sebelumnya tidak ada,” tutur Fuad. Terutama terkait dengan persoalan etika, seharusnya diselesaikan di lingkup keluarga, tidak perlu ke ranah pidana.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum Islamhukum pidanakekerasan seksualMajelis Tarjih dan Tajdidnorma agamaPP MuhammadiyahRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Survei Microsoft Mendapati Perusahaan Rusia Banyak Gunakan Teknologi AI
Tulisan selanjutnya Perdebatan Soal Polemik RUU P-KS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?