Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Seks Bebas, Dulu Haram Kini Boleh?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2019 10:01 10:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2019 10:01
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc

 

Hidayatullah.com | Baru baru ini jagad Indonesia dihebohkan dengan sebuah karya (yang katanya) ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik doktoralnya.

Karya ini sampai pada kesimpulan bahwa seks bebas (zina) atau dibahasakan penulisnya seks nonmarital adalah sebuah hal yang dihalalkan dalam agama berdasarkan argumen bahwa di dalam Islam seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya tanpa diikat dengan tali pernikahan.

Lalu benarkah bahwa dengan hasil penelitian mahasiswa ini, kini seks bebas (zina)  telah dibolehkan setelah sekian ribu tahun lamanya diharamkan?

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Kami menanggapi hal ini dalam beberapa hal:

Pertama

Tidak ada satupun dari ulama kita sejak ribuan tahun lamanya hingga kini,  bahkan tidakpula seorang awam sekalipun dari kaum muslimin yang pernah mengatakan bahwa hukum seks bebas (zina) adalah halal.

Hal ini dikarenakan haramnya perzinahan ini adalah sesuatu yang diketahui di dalam agama dengan jelas dan tidak ada sedikitpun syubhat akan keharamannya, dan adalah sebuah hal yang sangat aneh jika ketika kini ada seorang mahasiswa yang datang ribuan tahun setelah nabi ﷺ meninggal dan ribuan tahun setelah para ulama terdahulu juga meninggal seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hanbal, lalu kini datang seorang mahasiswa yang menyatakan bahwa seks bebas (zina) adalah sebuah perbuatan yang diperbolehkan dalam agama.

Baca: Akhir Zaman: Manusia akan Berzina di Jalan-Jalan

Landasan diharamkannya perbuatan zina adalah dalil-dalil yang sangat banyak dan jelas dari Al-Qur’an maupun sunnah, dan di antaranya adalah firman Allah Azza Wa Jalla:

(وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا)

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk buruknya jalan.”[Surat Al-Isra’ 32]

Kedua:

Berbeda cara ekspresi bahasa para ulama kita ketika mendefinisikan zina, namun kesemuanya bermuara pada sebuah kesepakatan bahwa zina adalah:

“Memasukkan kemaluan dengan sengaja kedalam kemaluan seorang anak Adam lainnya tanpa adanya ikatan pernikahan atau  milkul yamin (kepemilikan budak) serta bebas dari hal bersifat syubhat (seperti seseorang menggauli seorang wanita yang dikira adalah istrinya)”.

Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (Kitab fiqih perbandingan madzhab) mendefisinikan zina sebagai berikut:

(كل وطء وقع على غير نكاح صحيح ولا شبهة نكاح ولا ملك يمين).

بداية المجتهد (٢/٣٢٦)

“(Zina adalah) setiap jimak yang terjadi tidak diatas akad nikah yang sah atau nikah yang ada syubhatnya atau milkul yamin (kepemilikam budak)”.

Baca: Persis Kritik Konsep Milk Al Yamin Disertasi Mahasiswa UIN Jogja

Ketiga:

Dalam pernyataannya, sang mahasiswa mendefinisikan bahwa zina adalah sebuah  perbuatan seks bebas  yang dilakukan secara terang benderang yang dilakukan di depan umum, dan tidaklah dikatakan zina menurut penulis tersebut,  bilamana perbuatan seks bebas yang dilakukan tersebut dilakukan secara suka sama suka dan di tempat yang tertutup.

Tentu hal ini adalah sebuah kekacauan berfikir dan definisi bid’ah yang tidak pernah ada satupun ulama yang mendefiniskan zina sebagai hal tersebut sebelumnya, dan definisi ini terbantahkan bilamana kita melihat fakta, bahwa Nabi ﷺ dahulu ketika merajam Maiz dan wanita Ghamidiyah, bukanlah karena  mereka melakukan perbuatan zina tersebut di depan umum namun dikarenakan  persaksian mereka sendiri yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan zina (difahami bahwa perbuatan ini dilakukan tidak di depan umum karena bilamana dilakukan di tempat umum,  maka tidak perlu lagi Nabi ﷺ bertanya kepada mereka apakah benar mereka telah melakukan perbuatan keji  tersebut).

Keempat:

Argumen utama dari penulis atas pembolehan seks bebas ini adalah meng-qiyaskan perbuatan seks bebas dengan  bolehnya menggauli budak budak wanita dengan dalih adanya persamaan illat di antara keduanya yaitu menggauli tanpa ikatan pernikahan (nonmarital),

Argumen ini adalah argumen yang batil dalam dua hal:

Yang pertama:

Qiyas yang digunakan adalah qiyas yang bathil, hal ini dikarenakan menggauli suka sama suka tanpa hubungan nikah (nonmarital) bukanlah illat dari dibolehkannya menggauli budak budak wanita, dan dalam ilmu usul fiqih disebutkan bahwa salah satu pembatal qiyas adalah salahnya dalam menentukan illat.

Yang kedua:

Qiyas yang digunakan adalah qiyas maal fariq (qiyas yang tidak ada persamaan antara usul dan cabangnya), dan salah satu syarat dalam sahnya qiyas adalah adanya persamaan dalam usul dan cabang yang ingin diqiyaskan, dan dalam hal ini usulnya adalah budak dan cabangnya adalah orang merdeka, sedangkan didalam Islam orang yang  merdeka hukumnya tidak sama dengan budak.

Baca:  Islam, Seksualitas dan Liberalisme

Di antara perbedaan utama antara orang merdeka dengan hamba sahaya (budak) adalah:

  1. Budak boleh diperjualbelikan sedangkan orang merdeka haram diperjualbelikan.
  2. Budak tidak memiliki hak kepemilikan harta sedangkan orang merdeka mempunyai hak kepemilikan harta (harta budak adalah harta tuannya).
  3. Budak boleh digauli oleh tuannya tanpa akad nikah, sedangkan wanita merdeka tidak boleh digauli tanpa hubungan pernikahan.

Kelima:

Dalam pernyataannya, sang penulis mengatakan bahwa tujuan dari pembolehannya seks bebas ini selama tidak dilakukan secara terang terangan adalah untuk menghilangkan tindak kriminalisasi terhadap orang orang yang berbuat seks bebas, dan bagi sang penulis hal ini dianggap sebagai sebuah solusi.

Kami katakan bahwa hal ini adalah sebuah kerusakan dalam berfikir, bagaimana bisa seorang manusia yang sangat dangkal akalnya bisa menentang hukum yang dibuat oleh Allah Azza Wa jalla Yang Maha Sempurna dan yang juga semua kita mengetahui bahwa tidak ada yang lebih baik hukumnya melebihi Allah Azza Wajallah.

Allah berfirman:

(وَٱتَّبِعۡ مَا یُوحَىٰۤ إِلَیۡكَ وَٱصۡبِرۡ حَتَّىٰ یَحۡكُمَ ٱللَّهُۚ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلۡحَـٰكِمِینَ)

“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dan bersabarlah sampai Allah menentukan putusan (hukumnya), sesungguhnya Allah sebaik baik Hakim (yang menetapkan hukum).” [Surat Yunus 109]

Terakhir, kami menasehati kepada mahasiswa penulis dan dosen serta promotor yang mengesahkan disertasi ini untuk bertaubat kepada Allah dan menarik tesis ini dan membatalkannya, hal ini dikarenakan tesis ini melanggar kaidah jelas dalam agama dan mengandung unsur penghalalan hal yang diharamkan oleh Allah Azza Wajalla.

Dan bagi yang meyakini seks bebas adalah sebuah perbuatan halal, maka sungguh dia telah keluar dari agama ini tanpa ia sadar.*

Mahasiswa PascaSarjana Univ Islam Madinah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:budakMilkul Yaminseks bebasseks nonmaritalUIN Sunan Kalijagazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangladesh Blokir Akses Telepon Genggam di Kamp Pengungsian Rohingya
Tulisan selanjutnya Kemenag Minta Masyarakat Cermat terkait Visa untuk Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?