Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Perda Berbau Syari’ah Kembali Digoyang?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Januari 2013 07:48 7:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Januari 2013 07:48
Bagikan
Bagikan

Perda Syari’ah Kembali Digoyang

SAAT ini tidak ada daerah yang paling disorot oleh public, khususnya mereka yang menyuarakan Hak Azasi Manusia (HAM), kecuali Propinsi Aceh. Apa pasal? Boleh jadi, salah satu alasannya karena Aceh adalah daerah istimewa yang kini mendapat kesempatan menerapkan hukum syari’ah.

Buahnya, peraturan apa saja yang berusaha diberlakukan di bumi yang dijuluki “Serambi Makkah” ini, akan selalu menjadi pembahasan public (utamanaya bangsa Barat), yang pada akhirnya digiring untuk mencali celah-celah agar mereka mendapat kesimpulan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung syariat itu melanggar HAM.

Seperti apa yang baru saja terjadi baru-baru ini, terkait dengan peraturan larangan khusus perempuan duduk sebagai penumpang motor dengan posisi mengangkang. Kicauan-kicauan sinis pun mencuat, dengan bertamengkan HAM.

Penentang peratusan ini, berteriak di mana-mana dengan mengatakan, peraturan tersebut berunsur diskriminatif terhadap perempuan.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Sebagaimana banyak peraturan-peraturan lain di Indonesia, sesungguhnya, ini hanya peraturan sepele. Banyak juga lahir peraturan-peraturan aneh di Negeri ini.

Sebelum ini, masyarakat Tangerangan juga dihebohkan dengan Perda No. 8 Tahun 2005 itu yang bisa “menangkap” wanita di jalanan di malam hari. Di manapun, tetap saja ada orang tak puas dengan adanya peraturan. Itu hal manusiawi.

Hanya saja, khusus untuk Aceh (khususnya daerah yang ingin menerapkan Perda berbau agama) dipastikan banyak media asing serta LSM lokal (kepanjangan asing) berusaha menggiring opini dengan satu tujuan, bahwa Perda Syari’ah telah mengakibatkan ketakutan.

Boleh jadi, tujuan mereka hanya satu, jangan sampai, Perda-perda berbau syari’ah sukses diterapkan, dan kelak akan menjadi contoh di beberapa daerah lain.

Bagi kita, umat Islam, seyogyanyalah untuk berhati-hati ikut arus dalam kasus ini. Dan untuk para pemegang kebijakan di Aceh, sebaiknya juga perlu sabar dan membaca secara strategis setiap apa yang diputuskan, sebab bagaimanapun, Aceh sedang menjadi sorotan dan “incaran” dunia.

Jangan sampai niat yang baik berubah menjadi boomerang hanya karena salah langka dan salah strategis. Banyak orang melakukan keinginan baik, hanya kemudian hasilnya menjadi buruk karena cara dan strateginya yang keliru.

Mudah-mudahan usaha Anda akan tercatat sebagai golongan yang telah memperjuangkan syari’ah Allah di negeri kita tercinta ini, karena kelak pada saatnya kita akan di Tanya di hadapan Allah saat menghadap-Nya. Amiin.

Pengirim

Robinsah

Pengasuh Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al-Hakim, Kampus II, Panceng, Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IMS Ringankan Warga Banten yang Tertimpa Musibah Banjir
Tulisan selanjutnya Hj Fatma: Opini Media yang Menuduh Anak Saya Teroris Sangatlah Jahat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?