Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Sifat Tausiyah dan Fatwa MUI Bagi Pejabat dan Rakyat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 November 2019 17:17 5:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 November 2019 17:17
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Oleh: KH Luthfi Bashori

JIKA meninjau istilah yang termaktub dalam kamus Wikipedia, makna ‘Tausiyah’ adalah istilah umum di kalangan umat Islam yang merujuk kepada kegiatan syiar agama (dakwah), yang disampaikan secara tidak resmi (informal).

Berbeda dengan tabligh, ceramah, orasi, atau khutbah yang lebih berkonotasi kepada pidato serius, yang dihadiri oleh ribuan bahkan puluhan ribu jamaah.

Secara praktis, tausiyah juga berarti ceramah keagamaan yang berisi pesan-pesan dalam hal kebenaran dan kesabaran, merujuk pada QS. Al-‘Ashr: 3, “Wa tawashau bil haqqi wa tawashau bish shabr” yang artinya “Dan mereka saling berwasiat (mengingatkan) dalam kebenaran dan kesabaran”.

Tausiyah juga dapat dimaknai sebagai wasiat atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal dunia, dapat pula berisi penyerahan atau pembagian barang-barang warisan. (wikipedia.org/wiki/tausiyah)

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Sedangkan ‘Fatwa’ adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.

Menurut bahasa Arab sendiri, fatwa adalah “nasihat”, “petuah”, “jawaban”, atau “pendapat”.

Maksudnya adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, misalnya disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, dan tidak mempunyai keterikatan secara hukum dalam undang-undang negara dengan si penanya.

Baca: Salam Lintas Agama, Bolehkah?

Menurut Ainun Najib Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Ibrahimy dalam Jurnal yang berjudul Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif (hal. 375-375), kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.

Lebih lanjut dijelaskan, artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara.

Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. (Ungkap Ainun Najib).

Dengan demikian, pihak yang meminta fatwa tidak wajib mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya, tetapi tetap dianjurkan menjalankan fatwa MUI tersebut, sebagai pertimbangan bagi keselamatan akhiratnya.

Untuk masyarakat Indonesia, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dijadikan sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah, guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari.

MUI sendiri tidak pernah mengharuskan masyarakat untuk mengikuti fatwa produk MUI, terutama dalam rana kenegaraan, karena MUI bukanlah lembaga resmi kenegaraan seperti DPR, MPR, Kemenag, dan sebagainya.

Jadi misi utama MUI hanyalah ingin membantu umat Islam pada khususnya, demi keselamatan akhirat mereka belaka, hingga masyarakat tidak salah dalam menjalankan kewajiban agamanya.

Dengan demikian, tidak ada kaitannya antara Fatwa MUI dengan hasil persidangan yang dilakukan oleh instansi kenegaraan terkait, serta peraturan perundang-undangan negara, kecuali jika pihak pelaksana negara mengadopsi Fatwa MUI sebagai salah satu sumber hukum dalam mengambil suatu kebijakan, termasuk menyusun undang-undang positif secara legal formal, karena MUI selama ini menjadi mitra bagi pemerintahan.

Baca: Antara Salam dan Toleransi

Dikeluarkannya tausiyah maupun fatwa oleh MUI dalam kasus tertentu, seperti tausiyah boleh atau tidaknya para pejabat Muslim mengucapkan salam dengan mengikuti bentuk salam dari agama selain Islam itu, tujuannya hanyalah agar para pejabat Muslim tersebut terselamatkan dari persidangan Allah saat kelak mereka berada di padang mahsyar.

Bagi para pejabat serta masyarakat yang beragama Islam dan mau mentaati isi tausiyah atau fatwa MUI, maka harapan besar kelak akan selamat di depan persidangan Allah.

Sebaliknya, bagi pihak yang sengaja menolak tausiyah atau fatwa MUI, apalagi menentangnya, tentu akan menjadi preseden buruk, bagi mereka di waktu menghadap Allah secara langsung, bahkan di saat mereka masih berada di alam kubur yang jauh dari hiruk pikuk kehidupan dunia, dan jauh dari kekebalan hukum atas nama jabatan manapun, tentunya tatkala petugas penanya di alam kubur, malaikat Munkar & Nakir sedang menjalankan tugas mulianya.*

*Penulis mantan Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kabupaten Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaKH. Luthfi BashoriMUInasihatSalamsalam lintas agamatausiyahulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MPU Aceh Akan Keluarkan Fatwa Soal Salam Lintas Agama
Tulisan selanjutnya MIUMI Aceh juga Imbau Muslim Tak Ucap Salam Agama Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?