Hidayatullah.com– Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mendorong adanya sinergi Kementerian Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.
Menag Fachrul menegaskan, Kemenag mendukung gagasan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait pelatihan atau kursus pra nikah.
Menag menilai, hal itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kemenag sejak dua tahun belakangan ini.
“Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespons problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019) kutip website resmi Kemenag.
Sebelumnya, Kamis (14/11/2019), Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, mengatakan setiap calon pengantin harus mengikuti bimbingan/pelatihan/kursus pra nikah.
Mantan Mendikbud ini mengatakan, program sertifikasi persiapan perkawinan itu tidak dipungut biaya atau gratis dan mulai berlaku tahun depan.
Muhadjir mengatakan, program sertifikasi persiapan perkawinan sudah ada sejak tahun 2017. Akan tetapi, menurutnya, masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program itu. Sehingga, pemerintah berencana menyempurnakan dengan melibatkan kementerian terkait.
Menag menjelaskan, bimwin calon pengantin (catin) merupakan revitalisasi dari kursus pranikah beberapa tahun sebelumnya yang dianggap kurang efektif membekali catin.
Ditjen Bimas Islam Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau juklak terkait Bimwin Catin. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari, dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa.
Materi yang disampaikan di antaranya terkait pondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, dan mencetak generasi berkualitas.
Menag mengatakan, pada tahun 2018, pelaksanaan bimwin menjangkau 125.132 pasangan catin di 34 provinsi. Tahun 2019 ini, sampai bulan Oktober, penyelenggaraan bimwin yang masuk laporan telah mencapai 59.291 catin.
Menag mengakui, jangkauan pelaksanaan bimwin catin memang masih sangat jauh kalau dibandingkan dengan rata-rata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan pada setahun.
Gagasan Menko PMK diharapkan bisa disinergikan dengan program bimwin, sehingga pelaksanaannya bisa semakin masif.
Menurut Menag, hingga saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimwin yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini baru dari unsur Penghulu dan Penyuluh Kemenag, serta ormas Islam.
“Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” sebutnya.
Kemenag juga sedang mengembangkan aplikasi bimwin. Aplikasi ini sudah pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan mendapat sambutan positif.
“Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama, juga memuat seluruh informasi yang diperlukan bagi catin guna membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera. Kemenko PMK juga mengajak seluruh K/L terkait dan Kemenag sebagai koordinatornya,” ujar Menag.*