Hidayatullah.com—Meski pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997, tentang pengendalian Minuman Keras (Miras), namun peraturan lebih besar mengatur masalah Miras harus segera dibuat.
“Secara normatif, kedua peraturan sebelumnya tidak mengandung sebuah pengaturan yang maksimal di masyarakat. Selain itu implementasi dalam penegakkan hukumnya lemah,” ujar Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi kepada Radio Australia.
Menurut Arwani Thomafi, diperlukannya Undang-undang yang katanya sedang digodok ini nantinya akan lebih memberikan penguatan di dalam penegakkan hukumnya.
“Karenanya kita berupaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, karenamya perlu diatur lebih luas dan kuat lewat Undang-undang,” ujarnya.
Seperti diketahui, akhir tahun lalu, Fraksi Partai Persatuan Pembangungan (PPP) di DPR mengusulkan adanya UU yang mengatur soal pelarangan Miras. Usulan ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi di DPR untuk selanjutnya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasioanl (Proglenas).
Menurut Arwani, diperlukannya UU ini karena bahaya dari pengaruh Miras sudah semakin terlihat dan sudah sangat membahayakan.
“Kita tahu dari sisi kejahatan, lingkungan dan dalam kegiatan sehari-hari kita, kecelakaan lalu lintas misalnya, banyak terkait dengan miras,” ujarnya.
Tidak hanya di perkolatan, bahkan di kampung-kampung banyak sekali penjualan Miras secara bebas.Dan banyak kasus-kasus kriminalitas, kata Arwani banyak disebebabkan Miras.
Menurut Arwani, PPP berharap ada pelarangan secara menyeluruh. Namun tentu saja masih ada pengecualian konsumsi minuman berakohol. Misalnya di tempat-tempat pariwisata.
“Namun, barang beralkohol itu tetap harus diatur dan ditertibkan.*