Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
Djudju Purwantoro, pengacara yang mendampingi pelaporan tersebut mengatakan bahwa seorang Abu Janda sudah berulang kali berulah melakukan ujaran-ujaran yang terindikasi pelanggaran pidana, sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE No 19/2016, perubahan UU No 11/2008, dan pasal 156A KUHP.
“Karena selama ini perkataannya yang sering menghujat dan menista terutama kepada agama Islam,” ujar Djudju kepada hidayatullah.com, Rabu (11/12/2019).
Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini mengatakan, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (10/12/2019) oleh seorang Muslim bernama Mariko, dengan Laporan Polisi No STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
“Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan ujaran penistaan agama Islam, karena Abu Janda telah melontarkan kata-katanya melalui medsos (Twitter, Youtube), bahwa “Teroris punya Agama dan agamanya adalah Islam.”,” ungkapnya.
Menurut Djudju, tampaknya sampai saat ini pihak kepolisian belum juga mengambil tindakan hukum tegas atas ujaran-ujaran kebencian tersebut.
Djudju sangat berharap agar laporan kasus Abu Janda kali ini pihak kepolisian segera bertindak untuk memeriksa dan menangkap Abu Janda.
“Sehingga memberikan efek jera, dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaannya terhadap agama dan umat Muslim tidak terus berlangsung,” ujarnya.
Abu Janda sebelumnya sudah pernah dipolisikan terkait kasus dugaan penghinaan.
Bulan sebelas tahun lalu, misalnya, Abu Janda dilaporkan ke kepolisian setelah ia membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Pada video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah akun Facebook, Abu Janda menyebut bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terdapat di kediaman HRS di Makkah bukanlah panji Rasulullah tapi bendera teroris.*