Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sudah Mati Berkalang Tanah Michael Jackson Masih Dikejar Gugatan Hukum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Januari 2020 22:18 10:18 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Januari 2020 22:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dua orang pria yang muncul dalam sebuah dokumenter tentang tuduhan pelanggaran seksual yang dilakukan penyanyi Michael Jackson dapat mengajukan gugatan hukum terhadap dua perusahaannya, demikian menurut keputusan pengadilan banding.

Wade Robson dan James Safechuck mengklaim dicabuli oleh Michael Jackson di akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an saat mereka menginap di Neverland, kediaman pribadi penyanyi berjulukan King of Pop tersebut.

Jackson meninggal dunia pada tahun 2009, dan keluarganya membantah klaim-klaim pencabulan tersebut.

Mereka menggambarkan dokumenter berjudul “Leaving Neverland” sebagai “eskekusi tanpa pengadilan oleh publik”.

Pengadilan yang lebih rendah menggugurkan upaya gugatan hukum yang diajukan oleh kedua pria itu pada tahun 2014, karena statuta limitasi di California mengharuskan klaim pelanggaran seksual di masa kanak-kanak harus diajukan sebelum korban berusia 26 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Akan tetapi, undang-undang baru yang berlaku mulai 1 Januari 2020 memperpanjang kurun waktunya hingga usia korban 40 tahun, lansir BBC Sabtu (4/1/2020).

Baik Robson maupun Safechuck mengklaim dicabuli oleh Michael Jackson sejak berusia 7 dan 10 tahun.

Vince Finaldi, pengacara kedua pria itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan menyusul keputusan pengadilan bahwa pihaknya sangat gembira, karena pengadilan mengakui perlindungan bagi korban pencabulan yang ditetapkan dalam undang-undang yang baru.

Howard Weitzman, pengacara dari pihak perusahaan peninggalan Michael Jackson berkata, “Keputusan Pengadilan Banding tersebut hanya sekedar membangkitkan kembali gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan Michael Jackson, yang secara absurd mengklaim bahwa pegawai-pegawai Michael bertanggung jawab atas pelanggaran seksual yang tidak pernah terjadi.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Leaving NeverlandMichael Jackson
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Upayakan Kopi Espresso Jadi Warisan Dunia Unesco
Tulisan selanjutnya “Terima Kasih Relawan Telah Menyelamatkan Bayi Saya dari Banjir”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?