Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Februari 2020 10:58 10:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Februari 2020 10:58
Bagikan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof Dr Muhammad Baharun
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Muhammad Baharun menyoroti pasal-pasal dalam Omnibus Law yang memberi wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk membuat fatwa dan menguji laporan masyarakat tentang produk halal.

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka), menuai polemik dan protes banyak pihak, antara lain karena RUU Ciptaker mengubah Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum,” bunyi salah satu ayat dalam UU Ciptaker sebagaimana penelusuran hidayatullah.com pada draf resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca: RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal

Prof Baharun mengatakan, di MUI saja sebenarnya sudah ada sekitar 60 ormas Islam yang berpegang pada madzhabnya masing-masing. Oleh karena itu, RUU Ciptaker ini sangat berpotensi membenturkan ormas yang satu dengan yang lain.

“Di MUI sendiri tidak pernah ada fatwa individual, semuanya fatwa jama’i, kolektif, sehingga tidak ada lagi perdebatan. Apabila RUU (Ciptaker) ini diteruskan, tentu akan membuat lebih gaduh dan kelak tidak akan ada kesepakatan fatwa. Saya rasa ini fatwa halal tetap harus ada di MUI,” ujar Baharun di Jakarta baru-baru ini kutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Senin (24/02/2020).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Lahirnya RUU Cipta Kerja yang berdampak pada Jaminan Produk Halal dinilai telah menguji perjalanan industri halal di Indonesia yang telah berjalan selama ini. Menurut Baharun, RUU Ciptaker merupakan langkah mundur bagi perkembangan halal di Indonesia. Sebab, tegasnya, perkara halal dan haram itu harus jelas, tak boleh ada wilayah yang abu-abu.

“Sekarang sudah ada lembaga yang kredibel, seharusnya pemerintah mendukung. Dengan adanya LPPOM MUI, maka tidak ada lagi area yang abu-abu, semua jelas halal atau haram. Hanya MUI yang merintis perjuangan halal. Sudah 31 tahun, ini harus diapresiasi tidak boleh ditinggalkan begitu saja,” ungkapnya.

Baca: IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

MUI menjelaskan, perjalanan industri halal di Indonesia sudah melalui waktu cukup panjang, lebih dari 31 tahun lamanya. Berawal dari merebaknya isu lemak babi pada tahun 1988, lalu dibentuklah LPPOM MUI tahun 1989.

Pembentukan LPPOM MUI merupakan mandat dari pemerintah/negara agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak bagi tersebut. Sejak saat itu hingga saat ini, LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Kehadiran LPPOM MUI rupanya memberi napas lega bagi masyarakat Muslim Indonesia. Sebab, lembaga resmi itu meneliti tak cuma dari segi syariahnya berdasarkan standar MUI, tapi juga dari segi sains. LPPOM MUI memeriksa apakah suatu produk berbahaya atau tidak bila dikonsumsi.

“Bahkan bisa dibilang LPPOM MUI sangat kredibel dalam pemeriksaan kehalalan suatu produk,” ungkap Baharun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalMuhammad BaharunMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptakersertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertambangan Harus Memakmurkan Rakyat, Bukan Segelintir Pengusaha
Tulisan selanjutnya Pemerintah Imbau WNI Berhati-hati ke Korsel karena Virus Corona

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?