Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Cegah Corona, Forkopimda dan Tokoh Agama Depok Larang Sementara Ibadah Berjamaah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Maret 2020 14:56 2:56 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Maret 2020 14:56
Bagikan
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad di Balai Kota Depok (20/03/2020) saat menyampaikan larangan kegiatan ibadah jamaah untuk cegah Covid-19.
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok menyampaikan pernyataan kesepakatan bersama soal pencegahan Covid-19.

Di antaranya, mereka bersepakat untuk sementara melarang kegiatan keagamaan yang dilakukan secara massal atau berjamaah di rumah-rumah ibadah.

Larangan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru.

Baca: Covid-19 dan Nasionalisme

“Covid-19 merupakan pandemi global dan penyebarannya demikian cepat, baik di Indonesia, Jabodetabek, dan termasuk Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (20/03/2020) membacakn pernyataan itu didampingi sejumlah unsur Forkopimda, FKUB, MUI dan pimpinan agama lainnya dalam video pantauan hidayatullah.com di akun Instagram resmi @idrisashomad.

Wali Kota Depok mengatakan, salah satu tindakan taktis, terintegrasi, dan ekstra monitoring, untuk menghambat penyebaran Covid-19, adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing (jarak sosial) dan fisical distancing (jarak fisik).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wali Kota Depok Sampaikan 10 Imbauan Pencegahan Covid-19

“Kami bersepakat,” ujar Wali Kota Depok, “Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal, jamaah, untuk semua agama. Termasuk di dalamnya shalat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.”

Wali Kota mengatakan, larangan menjalankan ibadah berjamaah/massal bagi semua agama di Depok itu berlaku mulai Jumat (20/03/2020) sampai dengan 4 April 2020.*

Sementara itu, pada Jumat (20/03/2020) ini pengamatan hidayatullah.com sejumlah masjid di Kota Depok tetap menggelar ibadah shalat Jumat hari ini. Ada juga masjid yang telah menerapkan kebijakan tidak menggelar shalat berjamaah di masjid untuk sementara waktu sejak Kamis (19/03/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19depokIdris Abdul SomadshalatShalat Jumatvirus coronaWali Kota Depok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indahnya Kisah Para Ulama Menutup Usia
Tulisan selanjutnya Pelajaran dari Sebuah Virus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?