Hidayatullah.com– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok menyampaikan pernyataan kesepakatan bersama soal pencegahan Covid-19.
Di antaranya, mereka bersepakat untuk sementara melarang kegiatan keagamaan yang dilakukan secara massal atau berjamaah di rumah-rumah ibadah.
Larangan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru.
“Covid-19 merupakan pandemi global dan penyebarannya demikian cepat, baik di Indonesia, Jabodetabek, dan termasuk Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (20/03/2020) membacakn pernyataan itu didampingi sejumlah unsur Forkopimda, FKUB, MUI dan pimpinan agama lainnya dalam video pantauan hidayatullah.com di akun Instagram resmi @idrisashomad.
Wali Kota Depok mengatakan, salah satu tindakan taktis, terintegrasi, dan ekstra monitoring, untuk menghambat penyebaran Covid-19, adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing (jarak sosial) dan fisical distancing (jarak fisik).
Baca: Wali Kota Depok Sampaikan 10 Imbauan Pencegahan Covid-19
“Kami bersepakat,” ujar Wali Kota Depok, “Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal, jamaah, untuk semua agama. Termasuk di dalamnya shalat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.”
Wali Kota mengatakan, larangan menjalankan ibadah berjamaah/massal bagi semua agama di Depok itu berlaku mulai Jumat (20/03/2020) sampai dengan 4 April 2020.*
Sementara itu, pada Jumat (20/03/2020) ini pengamatan hidayatullah.com sejumlah masjid di Kota Depok tetap menggelar ibadah shalat Jumat hari ini. Ada juga masjid yang telah menerapkan kebijakan tidak menggelar shalat berjamaah di masjid untuk sementara waktu sejak Kamis (19/03/2020).*