Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Dar Al Ifta: Wafat karena Covid-19 Syahid

Thoriq
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 11:38 11:38 am
Thoriq
Dipublikasikan 26 Maret 2020 10:54
Bagikan
Gedung Darul Iftah
Bagikan

Hidayatullah.com | DAR Al Ifta Al Mishriyah menyampaikan,” Sesungguhnya kematian seorang Muslim yang disebabkan karena virus corona (COVID-19), termasuk sebab-sebab kesyahidan, menurut syari’at yang mulia. Hal itu berdasarkan sebab-sebab adanya rasa sakit yang menyebabkan kematian dari unsur luar.

Sebab-sebab ini diungkapkan tidak sebagai bentuk pembatasan. Bahkan dia mengindikasikan terhadap apa yang semakna dengannya dari penyakit-penyakit yang terkadang diderita manusia.

Dan Dar Al Ifta menambahkan dalam fatwa terbarunya (24/3/2020) ,”Sesungguhnya penyakit ini (yang disebabkan virus corona) masuk dalam keumuman makna secara bahasa pada beberapa penyakit. Dan gejalanya pun serupa dengan beberapa penyakit. Serta sebagian darinya mencakup penyakit lain, dengan tingkat bahaya lebih tinggi. Dan ia termasuk wabah, yang mana dihukumi syahid bagi Muslim yang wafat karenanya.

Barang siapa meninggal karenanya dari umat Islam, maka ia syahid. Ia memperolah pahala sebagaimana pahala para syuhada di akhirat.

Dar Al Ifta’ menyampaikan bahwasannya syahid ada tiga macam. Pertama, syahid dunia akhirat, yakni mereka yang terbunuh karena memerangi musuh, bughat serta perampok. Yang mana hal ini termasuk dalam bab siapa yang terbunuh dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Ini adalah syahid hakiki. Kedua, syahid dunia, yakni siapa yang terbunuh karena sebab-sebab di atas, namun dalam keadaan mencari ghanimah, riya’ atau melarikan diri dari pertempuran. Maka secara dhahir dihukumi sebagai syahid. Ketiga, syahid akhirat, yakni mereka yang memperoleh pahala sebagaimana para syuhada’ yang berjihad, namun diperlakukan hukum di dunia berbeda dengan mereka. Syahid jenis ini tetap jenazahnya dimandikan dan dishalatkan.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Dalam hal ini, Dar Al Ifta berpedoman kepada beberapa hadits, di antaranya adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ، قَالُوا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ،

“Apa yang kalian hitung sebagai syahid dari kalian?” Para sahabat pun menjawab,”Barang siapa terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid.” Rasulullah ﷺ bersabda,”Sesungguhnya syuhada dari umatku jika demikian benar-benar sedikit.” Para sahabat pun bertanya,”Lalu siapa saja mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah ﷺ bersabda,”Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dia syahid. Barangsiapa mati di jalan Allah maka ia syahid. Barangsiapa mati karena tha’un maka ia syahid. Barangsiapa mati karena penyakit perut maka ia syahid.” Ibnu Muqsim berkata,”Aku bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwasannya ia berkata,”Dan orang yang mati tenggelam syahid.” (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat lainnya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa sesungguhnya ia bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. روا البخاري ومسلم.

“Para syuhada ada lima. Mereka yang wafat terkena tha’un, mereka yang sakit perut, mereka yang tenggelam, mereka yang tertimpa, dan syahid di jalan Allah.” (Riwayat Al Bukhari)

Berpedoman pada hadits-hadits di atas, Dar Al Ifta Al Mishriyah berpendapat bahwa Muslim yang wafat karena virus corona tergolong mati syahid karena beberapa sebab:

  1. Ganasnya penyakit serta cepatnya penyebarannya serta rasa sakit yang diderita karenanya. Hal itu semua menjadikan sebab hukum (illah) adanya pahala syahid menurut para ulama dari macam-macam syahid yang dinashkan.
  2. Sesungguhnya penyakit yang disebabkan oleh corona termasuk dalam makna menurut bahasa secara umum penyakit-penyakit yang dinashkan sebagai penyebab kesyahidan, seperti penyakit perut. Hal ini juga sering di derita oleh mereka uang terserang corona, di antaranya diare, muntah dan rasa sakit di perut.
  3. Syari’at juga menjadikan sakit demam dan penyakit sull (penyakit yang menyerang paru-paru yang menyabkan penderitanya menjadi kurus dan menyebabkan kematian). Sedangkan penyakit karena corona gejalanya mencakup gejala-gejala itu, bahkan lebih banyak dari gejala-gejala itu, seperti gejala-gejala lainnya.
  4. Sesungguhnya penyakit-penyakit yang menjadi penyebab kesyahidan yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ merupakan peringatan mengenai penyakit-penyakit yang serupa dengannya, dan tidak bermakna pengkhususan hanya pada penyakit-penyakit yang ada di masa itu. Penyakit yang disebabkan oleh corona belum ada di masa itu, namun gejalanya memiliki kesamaan dengan penyakit-penyakit yang dinashkan sebagai penyebab kesyahidan. Seperti penyakit dzat al janb, yakni penyakit bengkak di dada diiringi rasa panas, yang mana gejalanya adalah demam tinggi, batuk, sesak nafas. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ad Dihlawi dalam Syarh Misykat Al Mashabih. Dan gejala itu sama dengan gejala yang diderita oleh pasien yang terjangkiti virus corona.
  5. Sesungguhnya kematian karena virus corona masuk dalam golongan penyakit tha’un. Karena menurut mayoritas muhaqiqin dari ahli bahasa berpendapat bahwasannya tha’un adalah penyakit wabah yang meluas.*
Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Azharcovid-19Dar Al-IftaDarul Ifta MesirDarul Ifta’Mati SyahidSyuhadavirus coronawabah corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prancis Perlu Lockdown Setidaknya 6 Pekan
Tulisan selanjutnya China: Infeksi Coronavirus Impor Bertambah, Lokal Sudah 2 Hari Nihil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?