Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Non-Warga Negara Harus Dapat Izin untuk Kembali ke Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Juni 2020 17:04 5:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Juni 2020 17:04
Bagikan
Turis China memotret menara kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasangan asing dari warga negara Malaysia dan anak-anak mereka akan diperbolehkan kembali ke Malaysia tetapi mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Departemen Imigrasi.

Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan sebagian dari orang-orang itu terdampar di luar negeri tidak dapat kembali ke Malaysia disebabkan adanya pembatasan selama masa pandemi Covid-19.

“Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk orang asing suami/istri dari warga Malaysia tetapi juga berlaku bagi anak-anak orang Malaysia yang dilahirkan di luar negeri dan mereka yang bukan warga negara Malaysia,” kata Ismail Sabri dalam keterangan pers harian Senin (22/6/2020) seeperti dikutip The Star.

Dia menekankan pentingnya orang-orang tersebut terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Departemen Imigrasi agar tidak terkatung-katung di bandara atau disuruh kembali ke negara asal mereka.

“Jangan langsung terbang begitu saja. Saya menerima laporan bahwa sejumlah pasangan sudah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur tetapi mereka ditolak masuk… Hanya orang yang merupakan warga negara Malaysia yang diperbolehkan masuk,” kata menteri senior itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dirjen Departemen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan mereka yang ingin mendapatkan long-term social visit pass (LTSVP) atau visa suami/istri harus mengajukannya secara online. 

Visa itu dikeluarkan oleh departemen bagi orang asing yang ingin tinggal di Malaysia untuk jangka waktu lebih dari enam bulan. Visa ini diberikan kepada orang asing yang merupakan suami atau istri dari warga Malaysia dan anggota keluarga ekspatriat pemegang Employment Pass kategori satu dan dua, serta lainnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekspatriatMalaysiavisawarga negara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Ma’ruf Raih Doktor Honoris Causa “Bidang Ilmu Manajemen Keminatan Syariah”
Tulisan selanjutnya Delapan Anggota Tim Kampanye Donald Trump di Tulsa Positif Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?