Hidayatullah.com- Sebentar lagi kaum Muslimin merayakan Idul Adha atau Idul Qurban. Terkait itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (30/06/2020) ini.
Menurut Kemenag, panduan ini diterbitkan dalam upaya menuju masyarakat yang tetap produktif dan aman selama pandemi Covid-19.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (30/06/2020).
“Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” tambah mantan Wakil Panglima TNI ini.
Menag mengatakan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” imbuhnya.
Dalam keterangan resminya disebutkan, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran itu, yakni penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menag mengatakan, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, kata Menag, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Panduan Shalat Idul Adha
Berdasarkan keterangan resminya, Selasa (30/06/2020), Kemenag menyebutkan, shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jamaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.*