Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Münster Jerman Batalkan Larangan Adzan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 September 2020 10:25 10:25 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 September 2020 10:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di kota Münster, Jerman, hari Rabu (23/9/2020) memutuskan bahwa sebuah masjid setempat diizinkan untuk menyerukan adzan shalat Jumat. Keputusan itu menyusul banding yang diajukan kota kecil Oer-Erkenschwick menggugat keputusan pengadilan sebelumnya yang mencabut izin tersebut.

“Setiap masyarakat harus menerima bahwa orang lain melaksanakan ajaran agama mereka,” kata hakim Annette Kleinschnittger, seperti dilansir DW.

Pengadilan sebelumnya memerintahkan agar masjid tersebut menghentikan seruan adzan mingguannya pada tahun 2018, setelah sepasang suami-istri beragama Kristen –yang tinggal satu kilometer jauhnya dari masjid—mengajukan keluhan dengan alasan hak kebebasan beragama mereka untuk tidak ambil bagian atau terhindar dari peribadatan agama lain.

Namun, pengadilan berpendapat satu bagian dari undang-undang kebebasan beragama, yang dijuluki “UU kebebasan beragama negatif” yang dijadikan alasan oleh penggugat, bukan berarti memberikan hak kepada orang untuk tidak terpapar atau terhindar dari ekspresi beragama orang lain, melainkan melindungi orang dari pemaksaan untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan keagamaan.

Keluhan yang diajukan penggugat lebih fokus pada isi dari seruan adzan, bukan pada suara bising yang ditimbulkannya, yang ditambahkan oleh pengacara pasangan itu bahwa hal itu tidak bisa dibandingkan dengan suara lonceng-lonceng dari gereja Kristen.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelum izinnya dicabut, masjid itu mengumandangkan adzan hanya seminggu sekali setiap Jumat selama dua menit. Pihak masjid diberikan izin untuk menyuarakan adzan paling lama 15 menit.

Masjid tersebut berada di bawah naungan DITIB, organisasi payung kelompok Muslim terbesar di Jerman yang mengelola 900 masjid. Para imam masjid yang dikelolanya dididik, didanai dan dikirim oleh pemerintah Turki. Organisasi ini berada dalam pantauan dinas intelijen Jerman.

Pengadilan Administratif Gelsenkirchen, yang mencabut izin masjid itu pada tahun 2018, dalam putusannya mengatakan petugas hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan saja saat memproses perizinannya, dan tidak cukup berkonsultasi dengan penduduk setempat untuk mengetahui sejauh mana penerimaan mereka terhadap kumandang adzan.

Namun demikian, putusan pengadilan tersebut tidak setuju bila seruan adzan dianggap melanggar kebebasan beragama orang yang mendengarnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanDİTİBgerejaJermankristenmasjidMünster
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akurasi Hampir 100% Anjing Corona Dikerahkan di Bandara Helsinki
Tulisan selanjutnya Kasus Covid-19 di DKI Disebut Melandai, Anies Perpanjang PSBB Ketat Hingga 11 Oktober

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?