Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Kasus Penistaan Agama Darmawan, Saksi Ahli Bahasa: Terdakwa Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2020 22:09 10:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2020 22:09
Bagikan
Sidang kasus penistaan ajaran agama Islam yang dilakukan oleh terdakwa Ir Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (05/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung kembali menyidangkan kasus penistaan ajaran agama Islam yang dilakukan oleh terdakwa Ir Darmawan, Kamis (05/11/2020). Dalam siang kedua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.

Hakim Ketua Irawan SH yang memimpin jalan sidang bertanya tentang unsur bahasa atau perkataan apa yang dilakukan terdakwa sehingga dianggap menista ajaran agama dalam hal ini agama Islam.

Menjawab itu, Prof. Andika menjelaskan, dari 15 video yang sudah disaksikan hampir semuanya mengandung unsur penistaan ajaran Islam. Ia mencontohkan beberapa video yang berisi labelisasi negatif yang ditujukan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

“Misalnya terdakwa mengatakan dalam videonya bahwa Islam yang dibawa Muhammad sebagai agama jahat dengan membolehkan penganutnya memenggal orang kafir,” jelasnya.

Dari segi bahasa, sambungnya, seolah-olah setiap orang kafir yang ditemui orang Islam harus dipenggal. Padahal dalam praktiknya tidak semudah yang diucapkan terdakwa melainkan harus memenuhi syarat sesuai syariat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sebelum Tertangkap, Apollinaris Darmawan Unggah Youtube “Buang Islam dari Indonesia”

Dalam beberapa konten videonya, menurut Prof. Andika juga terdapat unsur menista, pelecehan, dan merendahkan martabat Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Padahal, sambungnya, bagi Muslim, Rusulullah adalah pribadai yang agung dan mulia.

“Bahkan ketika mendengar nama beliau disebutkan kita sebagai Muslim sangat disunnahkan untuk mengucapkan Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai bentuk memuliakan dan mencintainya,” tegasnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU terkait unsur bahasa yang mana yang dilakukan terdakwa yang menyinggung dan penistaan agama Islam, Prof. Andika menjelaskan, semua konten video yang dibuat dan disebarkan terdakwa sangat jelas tendensius dan provokatif yang menimbulkan kebencian serta permusuhan antar umat beragama.

“Kebetulan terdakwa bukan beragama Islam namun berbicara tentang ajaran Islam sehingga menurut saya ada beberapa unsur kebahasaan yang salah. Pertama menyinggung umat Islam. Kedua menafsirkan ajaran Islam padahal ia sendiri bukan orang Islam dan yang ketika menyebarkan konten negatif kepada masyarakat umum tanpa hak,” paparnya.

Baca: Apollinaris Darmawan Hina Islam Lagi, Polisi Tangkap Kakek yang Bikin Video “Buang Islam dari Indonesia” ini

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan terdakwa sangat gamblang dan jelas serta terang benderang telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dimana menyatakan: Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

“Juga melanggar Pasal 156a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) yang berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa, menurut Prof. Andika, jelas terbukti dengan sengaja menyebarkan dan mendistribusikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian tersebut kepada orang lain.

Sidang yang terbuka untuk umum ini mendapat perhatian dari pengunjung. Namun seperti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan di persidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa depan (10/11/2020) dengan agenda mendengarkan saksi ahli agama yang akan dihadirkan JPU.* (Iman)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Apollinaris DarmawanNabi Muhammadpenghinaan agamapenistaan agamaPN Bandung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ujian Nasional Dibatalkan karena Soal Bocor, Pelajar Malawi Protes Blokir Jalan
Tulisan selanjutnya Prancis Ancam akan Sanksi Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?