Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Seorang Eks Komandan Pemberontak Liberia Diadili di Swiss dalam Banyak Kasus

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Desember 2020 09:45 9:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Desember 2020 12:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang bekas komandan pasukan pemberontak Liberia menjalani persidangan di Swiss dalam dakwaan berbagai kejahatan yang dilakukannya selama masa perang sipil di negara Afrika itu.

Alieu Kosiah, 45, dijerat dakwaan pembunuhan, pemerkosaan, perekrutan anak sebagai serdadu dan sejumlah kejahatan lain.

Bekas komandan kelompok pemberontak itu, yang kabur ke Swiss yang akhirnya ditangkap di sana pada 2014, membantah dakwaan-dakwaan tersebut.

Sekitar 250.000 kehilangan nyawa selama perang sipil berkecamuk di Liberia, dan ribuan orang mengungsi menyelamatkan diri dari perang saudara itu. Berturut-turut Liberia diguncang perang sipil antara tahun 1989 dan 2003.

Persidangan kasus Kosiah di Swiss yang dimulai hari Kamis (3/12/2020) itu merupakan perkara pertama yang diproses berdasarkan undang-undang tahun 2011, yang memperbolehkan pengadilan negeri mungil nan kaya raya itu memproses hukum kejahatan selama masa perang yang terjadi di belahan dunia mana saja. Persidangan itu juga merupakan kasus kejahatan perang pertama yang diproses oleh pengadilan sipil di Swiss.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Swiss memegang prinsip keadilan universal, yang artinya para tersangka pelaku kejahatan internasional besar di mana saja bisa diadili di negaranya.

Kosiah merupakan orang Liberia pertama yang menghadapi dakwaan berkaitan dengan perang saudara yang terjadi antara tahun 1989 dan 2003. Namun, menurut Human Rights Watch dia bukan salah satu dari tokoh-tokoh besar pentolan milisi yang terlibat dalam peperangan tersebut.

Berkas perkara Kosiah diproses di pengadilan kota Bellinzona, bagian selatan Swiss.

Kosiah ditangkap setelah sebuah kelompok peduli hak sipil menyodorkan kepada Kejaksaan Agung bukti-bukti keterlibatannya dalam kejahatan perang di Liberia, termasuk pembunuhan secara sengaja rakyat sipil, kekerasan seksual, kekerasan terhadap mayat korban dan bahkan praktik kanibalisme.

Berkas perkaranya juga mencantumkan dakwaan perekrutan anak untuk dijadikan serdadu, transportasi paksa, penjarahan, perlakuan biadab terhadap warga sipil, upaya pembunuhan, pembunuhan (secara langsung maupun memerintahkan orang lain untuk membunuh), penistaan terhadap mayat serta pemerkosaan.

Berkas dakwaan yang dilihat Reuters menyebutkan Kosiah terlibat pembunuhan sedikitnya 18 warga sipil dan merekrut seorang anak berusia 12 tahun sebagai pengawal pribadinya.

Kejahatan-kejahatan itu diduga dilakukan Kosiah semasa bergabung dengan kelompok pemberontak United Liberation Movement of Liberia for Democracy pimpinan Alhaji Kromah melawan pasukan pemerintah pimpinan Presiden Charles Taylor di Lofa County pada tahun 1990-an.

Namun, tim pengacaranya mengatakan bahwa Kosiah tidak berada di daerah itu ketika kejahatan tersebut terjadi dan pengacara korban meminta agar persidangannya ditunda.

“Salah satu masalah besar dalam kasus ini adalah dia belum tiba di Lofa kala itu,” kata Dimitri Gianoli, pengacara Kosiah kepada Reuters.

“Kami meminta agar persidangan Kosiah ditunda sampai 2021 sehingga klien-klien kami, para korban, dapat hadir,” kata seorang pengacara lain Romain Wavre, dengan alasan setelah menunggu sekian lama para korban berhak hadir dalam persidangan yang berulang kali tertunda akibat pandemi Covid-19 itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alieu KosiahLiberiapemberontakperang saudaraPerang Sipilswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya masjid vaksinasi covid-19 Dugaan Fitnah Terhadap Ketum DMI, BKPRMI Dukung Putri JK Polisikan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri
Tulisan selanjutnya Atlet Peserta Olimpiade Tokyo Akan Dites Covid-19 Setiap 96-120 Jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?