Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Anak Hasil Zina, Siapa Nasabnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Desember 2020 14:42 2:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Desember 2020 14:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Realita pergaulan remaja saat ini sangat menyesakan dada dan memprihatinkan. Makin hari perzinaan (seks bebas/seks pra-nikah) banyak terjadi dan semakin merebak ke berbagai usia.

Tidak hanya di kalangan orang-orang dewasa, melainkan sudah merambah sampai ke  tingkatan anak-anak yang baru memasuki belasan tahun usianya. Bukan hanya di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke desa-desa. Mereka melakukannya dengan beragam motif; terpengaruh film porno, dipaksa pacar, ikut-ikutan trend, atau karena sekedar ingin coba-coba.

Mengapa ini terjadi di Indonesia kita? Mengapa dari waktu ke waktu prosentasenya bertambah menggelembung, padahal, perzinaan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Dan Allah memperingatkan akan kerasnya hukuman bagi para pelakunya. Lagipula, hubungan perzinaan banyak sekali menimbulkan dampak buruk dan berbagai problematika sosial.

Sadar atau tidak, para pelaku perzinaan tentu sudah pernah mendengar dan mengetahuinya. Mulai dari penyebaran penyakit HIV/AIDS, kehamilan yang tidak diharapkan, lahirnya penyesalan yang berlarut-larut, beban mental, dicampakkan keluarga, hancurnya masa depan, menjadi bahan cemooh tetangga, sampai dianggap sampah masyarakat.

Bahkan dampak buruknya tidak hanya mengenai kedua pelakunya saja, namun juga pada anak yang lahir melalui hubungan haram tersebut. Predikat “anak zina” sudah cukup menyebabkan si bocah menderita kesedihan mendalam.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Apalagi bila menengok masalah-masalah lain yang mesti ia hadapi di kemudian hari. Seperti penasaban, warisan, perwalian dan masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin ia hindari.

Hal Penasaban

Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah ‘azza wa jalla menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya.

Akan tetapi, secara hukum syar’i anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah ﷺ

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (pemilik kasur), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR Bukhari no. 6760 dan Muslim no. 1457).

Hadits dari Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi;

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ.

“Seorang berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Sungguh Si Fulan ini adalah anak saya, saya telah menzinahi ibunya dizaman Jahiliyah.” Maka Rasulullah ﷺ : “Tidak ada pengakuan anak dalam Islam. Masa jahiliyah sudah hilang. Anak adalah milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian.” (HR: Abu Daud)

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi)

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Syarhul Mumti’ (4/255) menjelaskan, “Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah).”

Mengingat anak hasil zina tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia dinisbahkan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa bapak. Maka nasab beliau disandarkan kepada ibunya. Dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Hal Warisan

Hukum warisan anak zina dalam semua keadaannya sama dengan hukum waris anak mula’anah karena nasab mereka sama-sama terputus dari sang bapak. Masalah waris mewarisi bagi anak zina adalah bagian dari konsekwensi nasabnya.

Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan bapaknya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan (Asbab al-Irts), yaitu nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada lelaki yang telah menzinahi ibunya maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduannya.

Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya.

Sabda Nabi ﷺ

لاَ مُسَاعَاةَ فِى الإِسْلاَمِ مَنْ سَاعَى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنِ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ

“Tidak ada perzinahan dalam Islam, siapa yang berzina di zaman jahiliyah maka dinasabkan kepada kerabat ahli warisnya (Ashabah) dan siapa yang mengklaim anak tanpa bukti, maka tidak mewarisi dan tidak mewariskan.”  [HR: Abu Daud no. 2264).

Adapun antara anak hasil perbuatan zina dengan ibunya maka tetap ada saling mewarisi. Anak hasil zina ini sama seperti anak-anak yang lain dari ibunya tersebut, karena ia adalah anaknya.

Imam asy-Syaukani berkata, “Demikian juga halnya dengan anak yang lahir karena perbuatan zina. Ini sudah disepakati. Harta warisnya diberikan untuk ibu dan kerabat ibunya.”

Hal Perwalian

Dalam suatu pernikahan, konsep perwalian adalah bagian yang tak terpisahkan. Sebab, keberadaan wali dalam pernikahan sangat penting. Bahkan ia merupakan salah satu dari syarat pernikahan yang harus dipenuhi. Ulama empat madzhab fikih bersepakat bahwa sebuah pernikahan dipandang sah apabila disertai dengan wali. Biasanya, seorang yang menjadi wali bagi anak yang hendak menikah adalah bapaknya atau jalur ashabah dari bapak. Namun, apabila anak tersebut adalah hasil dari zina, karena nasabnya tidak dinisbatkan ke bapak, artinya dia dihukumi tidak memiliki bapak, maka dia tidak memiliki wali untuk pernikahannya melainkan seorang penguasa.

Rasulullah ﷺ bersabda,  “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no. 2083)

Betapa kasihan seorang anak yang tidak punya kesalahan, tapi harus menerima akibat dari sebuah hubungan perzinaan. Sama kasihannya dengan pemuda-pemudi pelaku hubungan terlarang tersebut.

Tiga Faktor Utama Beserta Solusinya

Seandainya diruntut apa yang menjadi akar permasalahannya, secara garis besar disebabkan oleh pergaulan bebas. Namun jika dirinci kembali, maka setidaknya kita akan menemukan  tiga faktor penyebab utama.

Pertama, peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap anggotanya, terutama anak-anak, tidak berjalan. Banyak orang tua lalai mendidik anak-anak mereka. Banyak orangtua malah menanamkan nilai-nilai sekular-liberal dalam keluarga. Mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya.

Kedua, masyarakat semakin kurang peduli. Banyak pemilik rumah kos, juga tetangga kanan-kiri, yang tidak lagi peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Akibatnya, perilaku perzinaan di lingkungan masyarakat seperti kos-kosan makin menjamur.

Masyarakat pun seperti sudah menutup mata melihat remaja putra-putri berpacaran, bahkan pulang larut malam. Belakangan, masyarakat juga sudah seperti menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil. Ini membuat kalangan muda tidak merasa takut lagi melakukan perzinaan.

Ketiga, negara abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral dipandang sebagai urusan personal, bukan menjadi tanggung jawab negara.

Negara lebih banyak mengambil kebijakan kuratif, menangani korban pergaulan bebas, ketimbang mengambil tindakan preventif (pencegahan). Misalnya negara lebih sibuk menangani korban aborsi ataupun penularan penyakit kelamin, termasuk HIV/AIDS.

Agar angka perzinaan tidak terus meningkat, ada baiknya jika semua elemen saling mengingatkan terkait prilaku perzinaan yang banyak tersebar hari-hari ini.  Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga.

Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan mereka.

Langkah berikutnya masyarakat tidak boleh membiarkan lingkungan tercemari pergaulan dan seks bebas, khususnya oleh kawula muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah Ta’ala.

Dan yang terakhir, negara harus berperan dalam menjaga akhlak anak bangsa, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar.

Mengentaskan mereka yang sudah terjerat dan membentengi mereka yang belum menjamah prilaku menyimpang ini adalah tanggungjawab bersama. Ini PR besar kita semua.  Wallahu a’lam bish shawab.*/ Ibnu Ali Zuhdi, Ma’had Aly Annnur, Waru Baki – Sukoharjo

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak zinanasabPerzinahanseks bebaswarisZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Bangsamoro Ramadhan Pemerintah Bangsamoro Melanjutkan Proses Penonaktifan Militer
Tulisan selanjutnya Mengaku Tak Diperbolehkan Punya Pistol, FPI: Kami Malah Diserang dan Ditembaki Orang Tidak Dikenal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?