Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI Menilai Pembubaran FPI Mencerminkan Wajah Otoriter Pemerintah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Desember 2020 22:00 10:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Desember 2020 22:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ikut mengomentari pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah hari ini, Rabu (30/12/2020).

Pjs Ketua Umum PP KAMMI, Susanto Triyogo menilai pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah semakin mencerminkan gambaran pemerintah yang semakin otoriter.

“Kita sudah melihat, sejak setelah HTI dibubarkan, lahirnya Omnibus Law, serta pembubaran FPI cenderung mencerminkan bagaimana wajah pemerintahan saat ini. Di negara demokrasi, hal ini tidak akan terjadi,” kata Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Susanto meminta pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menghadapi setiap perbedaan di dalam negara demokrasi. Selain itu, ia mewanti-wanti jika hal ini terus terjadi, maka demokrasi yang diperjuangkan selama ini menjadi sia-sia dan mengarah kepada kemunduran.

“Kalau pemerintah selalu bersikap represif terhadap pihak yang berbeda pandangan dan yang menyampaikan kritik, maka demokrasi di negara kita akan mati,” ujar Susanto.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Amnesty: FPI Dibubarkan Sepihak, Kebebasan Sipil Semakin Tergerus, UU Ormas Harus Diubah

Senada itu, Abdussalam, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat juga menambahkan, pembubaran ormas FPI jelas-jelas memunculkan wajah otoriter.

“Negara demokratis mana yang dengan cara kasar seperti ini ketika ada golongan yang kritis terhadap pemerintah. Jelas sekali cara-cara seperti ini hanya menampilkan wajah otoriter yang sesungguhnya,” kata Abdussalam menambahkan.

“Ormas adalah salah satu unsur demokrasi yang harus dihormati keberadaannya. Jikalau Pemerintah bisa sesuka hatinya memilih mana yang boleh mana yang tidak, maka dipastikan unsur demokrasi di negara kita sudah pincang sebelah,” pungkasnya.

Baca: Dibubarkan, FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan enam kementerian dan lembaga terkait telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Diketahui SKB tersebut ditandatangani oleh enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Adapun pembacaan tujuh butir poin SKB itu diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika,” kata Edward Omar di kantor MenkoPolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.

Pertama, kata Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca: Pemerintah Bubarkan FPI, Wartawan Diusir dari Petamburan III

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

“Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,”tuturnya.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” ucap Eddy menegaskan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIFPI dibubarkanKammiormas Islamotoritarianismeotoriterpembubaran ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amnesty: FPI Dibubarkan Sepihak, Kebebasan Sipil Semakin Tergerus, UU Ormas Harus Diubah
Tulisan selanjutnya HNW: Jangan Halangi Eksponen FPI Dirikan Ormas Baru untuk Lanjutkan Dakwahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?